Qanun Jinayat Direvisi, DPR Aceh: Pelaku Kekerasan Seksual akan Dicambuk dan Dibui

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang sidang utama DPR Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang sidang utama DPR Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebutkan tujuan melakukan revisi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat merupakan upaya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual. Karena kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Aceh, cukup tinggi.


"Sebagaimana kita dengar tadi sudah sudah ratusan yang melaporkan. Bahkan, per hari saja bisa dihitung mencapai dua kasus di Aceh," kata Iskandar, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap revisi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di ruang sidang utama DPR Aceh, Kamis, 10 November 2022.

Iskandar mengatakan, ada beberapa pasal yang direvisi dalam Qanun Jinayat, khususnya pasal-pasal yang diatur terhadap umur anak, anak dengan anak, orang dewasa dengan anak dan antara dewasa dan dewasa. Di samping itu, kata dia, juga ada pasal yang nantinya pada semula.

“Misalnya, hanya akan dikumulatif pada pelaku, tidak hanya hukuman cambuk saja, tetapi juga hukuman penjara,” ujar dia.

Iskandar menjelaskan, setelah pelaku diberi hukuman cambuk pasti akan bertemu lagi dengan korban. Karena pelaku kekerasan seksual kebanyakan dari orang dekat. "Maka itu, secara psikologis tertekan sehingga pemulihan terhadap korban akan sia-sia," ujar dia.

Iskandar berharap pemberlakukan Qanun Jinayat memberi keadilan bagi seluruh korban. Baik perempuan dan anak -anak di Aceh. "Kemudian akan membuka ruang terhadap jaminan anak tersebut sebagai korban baik masa depan, pemulihan dan restitusi yang diberikan," sebut dia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky dan didamping oleh Sekretaris Komisi I yakni, Yahdi Hasan dan sejumlah anggota lainnya. Di samping itu, juag dihadiri Komisi Nasional (Komnas) perempuan dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya.