Qanun LKS Boleh Direvisi, Tapi Bukan untuk Kembalikan Bank Konvensional ke Aceh

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Yasir Yusuf. Foto: Ist.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Yasir Yusuf. Foto: Ist.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Yasir Yusuf mengatakan pro dan kontra revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam beberapa hari terakhir ini merupakan hal yang perlu diperhatikan dengan cermat oleh semua stakeholder yang ada di Aceh. 


"Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi rule model dalam penerapan full-fledged Islamic banking system di Indonesia dan perbankan Syariah dunia. Di sisi lain imbas kasus BSI yang menjadi pengalaman buruk bagi masyarakat Aceh bahkan di Indonesia harus disikapi secara bijak oleh Pemerintah Aceh dan DPRA," kata Muhammad Yasir di Banda Aceh, Rabu, 24 Mei 2023.

Menurut Yasir, Qanun LKS menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan Syariah di Indonesia bahkan dunia. Belajar dari kasus BSI, sepatutnya Pemerintah pusat perlu mengevaluasi konsolidasi bank BUMN Syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi Bank Syariah di Indonesia.

"Bukan Pemerintah Aceh dan DPRA merevisi Qanun LKS dengan menghadirkan bank konvensional kembali ke Aceh," ujarnya.

Yasir sepakat bahwa dari perjalanan Qanun LKS sejak tahun 2021, ada beberapa kelemahan, sehingga jadi revisi perlu dilakukan. Revisi tersebut untuk menguatkan kemaslahatan qanun tersebut bagi masyarakat.

"Kita semua tentu sepakat Qanun LKS bukanlah produk Tuhan yang sempurna ataupun tidak bisa menjadi representasi keinginan Tuhan, perubahan sangat dimungkinkan," ujar Yasir.

Selain qanun LKS, Yasir juga memberikan sejumlah catatan penting, salah satunya tentang belum adanya Lembaga asuransi Syariah yang meng-cover kebutuhan para petani pasca salah satu asuransi konvensional meninggalkan Aceh. 

"Contohnya, untuk asuransi padi dan ternak, jadi produk Syariah tidak ada, sehingga menyusahkan para petani," ujar Yasir.

Menurut Yasir, Lembaga Asuransi Syariah menjadi tanggung jawab pemerintah dan juga industri keuangan. Namun dirinya mengingatkan membawa kembali lembaga keuangan konvensional ke Aceh adalah sebuah langkah mundur.

Menurutnya, ada beberapa alasan kemunduran jika lembaga keuangan konvensional kembali ke Aceh, pertama, Aceh sebagai daerah yang terkenal dengan sebutan Serambi Mekkah. Secara filosofis hal ini memiliki dasar yang amat kuat kenapa harus menerapkan sistem Islam dalam kehidupan sosialnya terutama dalam hal perekonomian.

"Sehingga dari sini dipahami bahwa persoalan agama bagi orang Aceh tidak hanya persoalan ibadah mahdhah saja tapi juga yang masuk ke aspek muamalah. Jadi jika mengundang kembali bank konvensional ke Aceh bertentangan dengan nilai dasar adat dan budaya masyarakat Aceh," kata Yasir.

Alasan kedua, dalam UUPA diuraikan spektrum Syariat Islam yang harus dijalankan di Aceh, disebutkan dalam pasal 125, ayat (1) “Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak.” Kemudian di ayat (2) dirinci “Syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.”

"Sehingga dari sini dipahami bahwa aspek muamalah adalah hal yang tidak luput dari pengaturan Islam yang mesti dijalankan di Provinsi Aceh. Jika menghadirkan kembali bank konvensional bukan qanun LKS yang diubah tetapi harus merevisi kembali UUPA," ujar Yasir mengingatkan.

Alasan ketiga, problem yang terjadi di Lembaga Keuangan syariah yang selama ini dirasakan oleh masyarakat harus menjadi konsen pelaku industri keuangan. Mereka harus memperbaikinya, mulai dari varian produk layanan, keamanan (security), kemudahan transaksi dan lain-lain.

"Disini Pemerintah Aceh punya peran besar untuk mendorong dan menegaskan layanan diberikan secara maksimal karena taruhan reputasi pemerintah dan DPRA," ujar Yasir.

Alasan keempat, menurut Yasir perubahan ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai syariah butuh kesabaran dan keteguhan. Mulai dari keyakinan individu terhadap nilai ajaran Islam dan kemampuan merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan.

"Butuh kajian, literasi dan sosialiasasi yang luas. Ini akan menjadi pertanggungjawaban besar nantinya di akhirat," ujar

Untuk itu, sangat berharap revisi yang akan dilakukan untuk menguatkan implementasi qanun LKS, yang nantinya akan membawa kemashlahatan bagi masyarakat.

"Bukan ide besarnya adalah mengembalikan Lembaga konvensional ke Aceh. Masih banyak kerja rumah pemerintah Aceh yang harus dibenahi dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan di Aceh untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Yasir.