Qanun LKS Lindungi Warga Aceh dari Praktik Riba

Muhammad Maulana. Foto: Dokumentasi pribadi.
Muhammad Maulana. Foto: Dokumentasi pribadi.

Kepala Pusat Pendampingan Mutu Mahasiswa LPM dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Muhammad Maulana, mengatakan Qanun Lembaga Keuangan Syariah dibuat berdasarkan prinsip dasar bahwa rakyat Aceh pantang melakukan riba. Dalam adat istiadat Aceh, riba juga tidak dikenal. 


“Sesuai dengan ketentuan syara', riba adalah sebuah perbuatan yang diharamkan. Beberapa ayat Alquran dan juga hadis secara tegas melarang praktek riba,” kata Muhammad Maulana, Selasa, 30 November 2021.

Dalam aplikasi perbankan, kata Muhammad Maulana, riba itu disamarkan menjadi bunga. Padahal, apapun namanya, praktik ini diharamkan. Padahal dalam kehidupan sosial, masyarakat menganut tradisi keislaman yang kental.  

Sementara dari sisi yuridis, kata Muhammad Maulana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 secara tegas memberikan hak kepada masyarakat Aceh untuk secara luas melaksanakan syariat Islam.

Salah satu aspek pelaksanaan syariat Islam dalah muamalah. Jadi, dengan penerapan prinsip muamalah, maka sepatutnya Pemerintah Aceh mengambil langkah strategis untuk menerapkan sistem perbankan syariah di Aceh.

Muhammad Maulana mengungkapkan dalam Qanun LKS, perbankan harus menganut prinsip single banking sistem. Berbeda dengan praktik perbankan secara nasional yang menganut dual banking sistem. Apakah dia menggunakan window atau menggunakan bank syariah murni.

“Jadi dalam qanun LKS itu secara mutlak, sejak mulai berlakunya pada 2019, bank syariah adalah satu-satunya sistem perbankan yang boleh beroperasi di Aceh,” kata Muhammad Maulana.

Karena itu, kata Muhammad Maulana, Pemerintah Aceh perlu juga memperhatikan berbagai praktik riba yang disamarkan. Baik lewat aplikasi pinjaman online atau praktik pinjaman uang yang saat ini banyak beroperasi di masyarakat. 

Langkah ini dinilai Muhammad Maulana penting menyusul sejumlah aturan turunan Qanun LKS tentang koperasi syariah dan asuransi syariah. Aturan-aturan ini, kata dia, akan membantu masyarakat Aceh keluar dari praktik riba. Baik secara formal maupun nonformal.