Qanun Parkir Non Tunai Tingkatkan PAD Kota Banda Aceh

Daniel Abdul Wahab. Foto: dok DPRK Banda Aceh.
Daniel Abdul Wahab. Foto: dok DPRK Banda Aceh.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab mengatakan, Qanun Parkir Non Tunai bakal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.


Menurut Daniel, saat ini Qanun Parkir Non Tunai tengah di evaluasi di Kementerian Keuangan, terkait retribusi atau uang denda. Selama ini Dishub Kota melaksananan gembok itu uang retribusi ataupun denda itu masuk ke kas negara.

"Karena dalam qanun itu kita atur tentang misalnya, kita ada mengatur yang selama ini mobil yang parkir rambu dilarang parkir itukan digembok," kata Daniel di Banda Aceh, Senin, 22 Februari 2021.

Daniel menyampaikan, pihaknya telah membahas qanun parkir non tunai tersebut dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, terkait hasil retribusi atau uang denda gembok tersebut menjadi PAD kota. 

Politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, setelah Kementerian Keuangan selesai mengevaluasi qanun parkir non tunai tersebut, maka pihaknya di DPRK Banda Aceh bakal segera menjalankan di lapangan.

"Setelah hasil evaluasi di Kementerian Keuangan dikembalikan, maka akan diberikan nomor register dan sah lah menjadi sebuah qanun untuk dijalankan," kata Ketua Fraksi Nasdem-PNA itu.

Selain itu, Daniel juga berharap qanun ini segera bisa diberlakukan di Kota Banda Aceh. Pihaknya juga telah menyarankan Dishub kota untuk lebih cepat melakukan sosialisasi terkait parkir non tunai itu.

"Kita juga sudah menyarankan Dishub untuk maju selangkah lebih cepat melakukan sosialisasi. Artinya apabila sudah disempurnakan qanun maka tidak lagi menunggu proses sosialisasi," ujarnya.