Qanun Situs Cagar Budaya Perlu Masukan Terkait Pembagian Wewenang

Heri Julius. Foto: dok DPRK Banda Aceh.
Heri Julius. Foto: dok DPRK Banda Aceh.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Heri Julius, mengatakan Qanun Cagar Budaya masih terkendala pembagian wilayah kewenangan. Hal ini terjadi di beberapa situs cagar budaya di Banda Aceh.


"Misalnya seperti Makam Jamalulai di Jalan Mohammad Jam, rupanya itu pengawasannya di bawah pemerintah provinsi bukan di pemerintah kota," kata Heri Julius saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 24 Februari 2021.

Heri Julius menjelaskan sejumlah lokasi situs cagar budaya yang berada di Banda Aceh masih banyak pengelolaannya di bawah pemerintah provinsi alih-alih pemerintah kota.

"Kemudian ada lagi IPAL di Gampong Pande, itu pengawasannya di pemerintah pusat bukan pengawasan di bawah Pemerintah Kota Banda Aceh," ujar Heri Julius. 

Namun, kata Heri Julius, Qanun Cagar Budaya pembahasannya sudah final. Pihaknya juga bakal turun ke lokasi situs cagar budaya yang termasuk ke dalam wilayah pengawasan pemerintah kota.

Heri Julius mengatakan terdapat 18 titik situs cagar budaya yang di bawah pengawasan pemerintah kota. Ke-18 titik inilah yang akan dipantau oleh DPRK Banda Aceh. Rencananya, qanun ini kelar sebelum Idul Fitri 2021 mendatang. 

“Setelah turun ke lokasi dan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU). "Setelah RDPU baru kita paripurna,” kata Heri Julius.