Rancangan Fatwa MPU: Menunda Pembagian Harta Warisan Hukumnya Haram 

Logo MPU Aceh. Foto: Ist/net.
Logo MPU Aceh. Foto: Ist/net.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah membahas rancangan fatwa tentang penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum Islam. Salah satu isi fatwa tersebut membahas hukum penundaan pembagian warisan yang menzalimi ahli waris.


"Menunda pembagian harta warisan yang mengakibatkan terzaliminya ahli waris atau mengakibatkan kerusakan serta berkurangnya nilai harta hukumnya haram," kata Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zulkarnaini saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 26 Mei 2023. 

Zulkarnaini mengatakan, bahwa rancangan fatwa tentang penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum Islam telah dibahas ulama Aceh dalam Sidang Paripurna III Tahun 2023 di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu, 24 Mei 2023 yang lalu.

Menurut Zulkarnaini, dalam rancangan fatwa tersebut juga menjelaskan hukum menunda pembagian harta warisan dengan persetujuan seluruh ahli waris. Ulama Aceh berpendapat hal seperti itu dibolehkan.

"Hukum menunda pembagian harta warisan, apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan mu'tabar dalam memberikan izin serta dikelola sesuai hukum syar'i adalah boleh," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Hasbi Albayuni alias Abi Bayu mengatakan dirinya mengapresiasi upaya seluruh anggota MPU Aceh yang telah mengeluarkan fatwa tersebut.

"Tentunya fatwa dan taushiyah ini menjadi suatu pegangan kita semua dan kemudian kita bisa sosialisasikannya kepada masyarakat Aceh," sebutnya.

Abi Bayu berharap agar Pemerintah Aceh melahirkan qanun warisan Islam sebagai amanah dari Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam.