Rancangan Qanun (Raqan) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) masuk tahapan pembahasan internal.
- PAN Usul Mawardi Ali sebagai Cawagub Aceh di Pilkada 2024
- Dua Partai Politik Buka Penjaringan Calon Wali Kota Banda Aceh
- PAN Raih Suara Terbanyak Pileg 2024 Tingkat DPRK Aceh Besar
Baca Juga
Ketua Komisi I Dewan Perwakilam Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi Aswad, mengatakan, sebelum raqan terkait narkotika ini dibahas secara umum, maka mesti melewati pembahasan di internal dahulu.
"Tahapannya pertama membahas dengan mitra kerja dalam hal ini BNN dan Kesbangpol, setelah itu kita libatkan tenaga ahli pemko dan DPR," kata Musriadi Aswad, Rabu, 11 Mei 2022.
Musriadi menyebutkan, setelah pembahasan internal baru pihaknya bakal mengundang pihak-pihak eksternal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap raqan tersebut.
Musriadi menjelaskan, syarat untuk pengesahan sebuah regulasi harus mengajukan satu tingkat diatasnya. Sehingga regulasi itu baru bisa diajukan untuk dicermati oleh pemerintah.
"Setelah selesai itu baru kita ajukan. Setelah kita finishing kita ajukan ke biro hukum Kantor Gubernur untuk di fasilitasi mereka," kata dia.
- PAN Usul Mawardi Ali sebagai Cawagub Aceh di Pilkada 2024
- Harga Emas di Banda Aceh Diprediksi Bakal Tembus Rp 4.5 Juta Per Mayam
- 38.211 Orang Keluar-Masuk Sabang Selama Libur Lebaran