Rancangan Qanun P4GN Mulai Dibahas di DPRK Banda Aceh

Ilustrasi: net.
Ilustrasi: net.

Rancangan Qanun (Raqan) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) masuk tahapan pembahasan internal.


Ketua Komisi I Dewan Perwakilam Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi Aswad, mengatakan, sebelum raqan terkait narkotika ini dibahas secara umum, maka mesti melewati pembahasan di internal dahulu.

"Tahapannya pertama membahas dengan mitra kerja dalam hal ini BNN dan Kesbangpol, setelah itu kita libatkan tenaga ahli pemko dan DPR," kata Musriadi Aswad, Rabu, 11 Mei 2022.

Musriadi menyebutkan, setelah pembahasan internal baru pihaknya bakal mengundang pihak-pihak eksternal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap raqan tersebut.

Musriadi menjelaskan, syarat untuk pengesahan sebuah regulasi harus mengajukan satu tingkat diatasnya. Sehingga regulasi itu baru bisa diajukan untuk dicermati oleh pemerintah.

"Setelah selesai itu baru kita ajukan. Setelah kita finishing kita ajukan ke biro hukum Kantor Gubernur untuk di fasilitasi mereka," kata dia.