Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M Rizal Falevi Kirani mengatakan rencana pembahasan rancangan qanun (raqan) tentang legalisasi ganja medis sudah masuk ke Program Legislasi Aceh (Prolega) 2023.
- Menu Ganja-Cannabis: Ulee Kareng, Amsterdam, dan New York
- BNN Musnahkan Ganja 2,5 Hektare di Indrapuri Aceh Besar
- DPR Aceh akan Bentuk Qanun Legalisasi Ganja untuk Medis
Baca Juga
"Namun, pembahasan itu masih harus menunggu selesai revisi Undang-Undang (UU) narkotika di DPR RI," kata Rizal Falevi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 17 Mei 2023.
Falevi mengatakan, ketika UU narkotika selesai direvisi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) baru nanti pihaknya akan menindaklanjuti pembahasan qanun tentang legalisasi ganja medis.
"Maka itu persoalannya tergantung pada revisi UU narkotika di DPR RI yang melakukan, itu selesai baru kita bahas," ujar dia.
Untuk itu, Falevi berharap wakil rakyat yang ada di DPR RI, khususnya komisi III untuk segera menurunkan UU narkotika dari level satu menjadi level dua. Sehingga komisi V DPR Aceh bisa langsung pembahasan selanjutnya.
"Nah, disaat negara-negara lain sudah dilegalkan kita tunggu apa lagi kenapa Indonesia ini selalu menjadi negara konsumtif tidak pernah berpikir menjadi negara produktif," sebut dia.
Disamping itu, Falevi mendorong kalangan civitas akademika untuk membuat penelitian dari manfaat ganja medis. Sehingga nanti pihaknya punya narasi yang cukup termutakhir secara ilmiah.
- Pj Gubernur Aceh Apresiasi Pendapat Anggota DPRA Terkait Perubahan APBA 2023
- Pemerintah Pusat Diminta Tak Menganaktirikan Aceh Terkait PON 2024
- DPR Aceh Desak Pemerintah Tangani Abrasi Pantai Palak Kerambil Abdya