Realiasi APBA 2021 Sangat Rendah, DPR Aceh Bentuk Pansus

Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh dalam pembentukan Pansus. Foto: ist
Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh dalam pembentukan Pansus. Foto: ist

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh membentuk Panitia Khusus (Pansus) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021. Hal itu merupakan usulan dari rapat pimpinan DPR Aceh bersama ketua fraksi. 


Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II, Hendra Budian, Wakil Ketua III, Safaruddin, serta anggota badan musyawarah yang berasal dari seluruh fraksi.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus tersebut merupakan usulan dari rapat pimpinan DPR Aceh dengan para pimpinan komisi dan pimpinan fraksi di DPR Aceh yang dilaksanakan sehari sebelumnya. 

Dia mengatakan pembentukan Pansus tersebut karena realiasi anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Aceh sangat rendah hingga 1 Juli 2021, termasuk juga realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang batas waktunya sampai 21 Juli 2021.

“Ada banyak persoalan yang harus kita ungkap kepada publik secara terang benderang terkait pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang saat ini dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh,” kata Dahlan Jamaluddin dalam rapat Badan Musyawarah DPR Aceh, Kamis, 1 Juli 2021.

Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin, menyatakan dari rapat-rapat yang dilaksanakan antara komisi-komisi di DPR Aceh dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) diperoleh informasi bahwa realisasi anggaran di hampir semua SKPA itu baru 6 sampai 8 persen.

Dia menjelaskan hingga hari ini, belum ada sesuatu yang menggemberikan bagi rakyat Aceh terkait realisasi anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Aceh. 

“Sudah sewajarnya DPR Aceh membentuk Pansus untuk menanyakan ada apa ini? Kami sangat sepakat dengan pembentukan Pansus ini,” kata Ihsanuddin. 

Asrizal Asnawi, anggota badan musyawarah dari Partai Amanat Nasional, mengusulkan agar Pansus tidak hanya tentang anggaran tahun 2021, tapi juga mengungkap persoalan realisasi anggaran tahun 2020. 

Anggota badan musyawarah lainnya, Ali Basrah, mengatakan dari rapat-rapat yang dilaksanakan di Komisi IV DPR Aceh dengan Satuan Kerja Pemerintah Aceh, masalahnya ada pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh. 

“Banyak dokumen dari SKPA dikembalikan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dengan alasan macam-macam,” kata dia. 

Sedangkan Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, mengatakan bahwa Pansus ini bertujuan untuk mengungkap apa yang terjadi di Pemerintah Aceh sehingga realisasi anggaran sangat rendah. 

“Benar tidak ada mafia proyek di sana, secara lembaga kita harus mengungkap ini,” kata dia. 

Recanananya, hasil rapat badan musyawarah tentang pembentukan Pansus tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR Aceh yang akan dilaksanakan pekan depan. 

Selain pembentukan Pansus, rapat badan musyawarah tersebut juga membahas penjadwalan paripurna Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.