Rekanan: Pemko Banda Aceh Tak Punya Iktikad Baik Lunasi Utang

Balai Kota Banda Aceh. Foto: ist.
Balai Kota Banda Aceh. Foto: ist.

Rekanan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Azis Awee, meminta pemerintah segera menulasi utang sesuai dengan kontrak kerja. Jangan hanya berjanji, namun tidak ditepati. 


“Aneh jika tak punya uang, tapi Pemko Banda Aceh terus melelang paket proyek secara terbuka,” kata Aziz, di Banda Aceh, Kamis, 11 Mei 2023. 

Artinya, kata Aziz, Pemko Banda Aceh tak punya iktikad baik untuk menunaikan tanggung jawab. Padahal mereka berjanji melunasi utang ini pada Maret 2023.

“Kami terus di-PHP,” ujar Azis. 

Azis mengaku, tahun lalu dirinya menuntaskan pengadaan becak penumpang yang dipesan Pemko Banda Aceh senilai Rp 199 juta lebih. Seharusnya, kata dia, uang itu dibayar, paling telat, akhir Desember. 

Pemko Banda Aceh, kata Aziz, tak membayar utang dengan alasan tak punya anggaran. Namun ada pihak-pihak tertentu yang mulai dibayar. 

“Kenapa mereka dibayar, jangan mengabaikan kami yang tidak ‘backing’ untuk akses pada kekuasaan,” kata Aziz. 

Di sisi lain, Aziz menyebutkan, sebelumnya Pemko Banda Aceh ingin membentuk paraturan wali kota kedua demi membayar utang. Sayangya, kata dia, peraturan ini juga tak kunjung diterbitkan. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh mulai membayarkan utang tahun anggaran 2022 kepada pihak ketiga atau rekanan yang telah merampungkan pekerjaan.

"Saat ini sudah mulai kita lakukan pembayaran utang kepada pihak rekanan. SPD pun telah terbit dan Senin (3 April 2023) sudah mulai banyak yang kita bayarkan," kata Kepala BPKK Banda Aceh Iqbal Rokan dalam keterangan tertulis, Senin, 3 April 2023.

Hanya saja, kata Iqbal, pembayaran utang dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan dana kas daerah. Hal tersebut dilakukan karena pembayaran utang tersebut tak boleh menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dana Otonomi khusus (otsus).

“Tapi kita bayarkan dari pos anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD ini yang terus kita kumpulkan, dan untuk penyalurannya juga diperlukan sebuah peraturan wali kota (Perwal)," ujarnya.

Menjawab pertanyaan terkait pembayaran yang lebih lama dari biasanya, Iqbal mengatakan ada sejumlah proses atau tahapan yang mesti dilakukan pihaknya dalam menyelesaikan utang tahun lalu. Selain itu terkait kebijakan rasionalisasi anggaran yang diambil Pemko Banda Aceh untuk menyikapi utang dan potensi defisit anggaran 2022. 

“Ada proses evaluasi ulang terhadap kegiatan yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujar Iqbal.

Lebih jauh Iqbal mengatakan bahwa untuk kegiatan yang tidak terlalu urgent dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sudah tertuang dalam APBK murni 2022, akan ditunda pelaksanaannya.

"Anggarannya juga kita alihkan untuk pembayaran utang,” ujar Iqbal.

Kemudian Iqbal menjelaskan terkait proses lelang kegiatan 2023 yang dilakukan sebelum penyelesaian utang 2022. Hal tersebut disebabkan sumber kegiatan tersebut berasal dari dana otsus dan DAK 2023.”

“Ia punya deadline waktu. Oleh sebabnya, lelang tahun ini harus segera kita laksanakan. Uangnya pun akan ditransfer jika pemko sudah ada kontrak dengan pihak rekanan,” kata Iqbal.