Rektor USK Sebut Masyarakat Kecil Terbantu dengan Restorative Justice

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Profesor Marwan. Foto: Muha. Muhammad Fahmi/RMOLAceh.
Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Profesor Marwan. Foto: Muha. Muhammad Fahmi/RMOLAceh.

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Profesor Marwan, menilai penerapan hukum Restorative Justice (Rj) yang digagas Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat baik. Sebab akan membantu persoalan hukum kecil atau ringan di tengah masyarakat.


“Saya kira ini menjadi peluang terutama masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan,” kata Marwan, usai kegiatan diskusi bertajuk “Merawat Public Trust Kejaksaan Ditengah Penanganan Kasus Korupsi dan Penerapan RJ” yang digelar di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum USK, Banda Aceh, Selasa, 4 Oktober 2022.

Untuk itu, Marwan mengimbau mahasiswa mengedukasi ke masyarakat tentang Rj. Sehingga masyarakat memahami saat terlibat dengan persoalan hukum.

“Ada kriterianya itu bisa diselesaikan secara lebih adil dan nyaman dengan proses hukum yang ada ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Barita Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan mengedepankan restorative justice (Rj) untuk menghentikan perkara pidana ringan. Karena tidak semua perkara harus berakhir di penjara.

“Apalagi daerah Nanggroe Aceh Darussalam ini punya adat istiadat yang sangat kuat, yang bisa mendorong adanya kulture penegakan hukum yang berdimensi sosial,” kata Simanjuntak, usai kegiatan diskusi bertajuk “Merawat Public Trust Kejaksaan Ditengah Penanganan Kasus Korupsi dan Penerapan RJ” yang digelar di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Selasa, 4 Oktober 2022.

Simanjuntak mengatakan, Rj bikin kehadiran hukum tak terbebani. Langkah ini menjadi terobosan Kejagung dalam menyelesaikan perkara ringan.

“Rj juga sudah mendapatkan penghargaan internasional kemarin dalam konferensi asosiasi jaksa internasional,” ujar dia.

Menurut Simanjuntak, Indonesia dianggap bisa menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan kearifan lokal. Dengan aspek keadilannya yang ikut berjalan.

Dia mengatakan tujuan RJ itu sendiri untuk memberikan jawaban sebenarnya. Supaya hukum itu tidak dianggap tajam ke bawah tumpul ke atas.