Rektor USK Tak Hadir saat Sidang Gugatan dari Alumni

Suasana ruang pengadilan gugatan alumni terhadap rektor USK. Foto: ist.
Suasana ruang pengadilan gugatan alumni terhadap rektor USK. Foto: ist.

Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana antara alumni mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK), Harry Zulyan Maulana sebagai penggugat dan rektor USK, Professor Marwan sebagai tergugat. Persidangan itu digelar kemarin.


Said Irfan, selaku kuasa hukum penggugat, mengatakan gugatan ini ditanggapi serius oleh PN Banda Aceh. Karena jadwal persidangan sudah ditayangkan di SIPP web PN Banda Aceh.

"Namun sangat disayangkan, tergugat dan kawan-kawan maupun kuasa hukumnya tidak hadir,” kata Said, dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 September 2022.

Menurut dia, rektor USK memiliki itikad buruk dalam menanggapi persidangan ini. Ini terkesan menyepelekan hukum, kata dia, padahal pemberitahuan waktu digelar persidangan sudah delapan hari menjelang persidangan.

Said Irfan berharap, pihak rektorat lebih bijak dan beretika dalam menghadapi jalan terakhir dengan upaya hukum. Supaya dapat menjadi jalan keadilan terbaik bagi penggugat dan tergugat.

“Ilmu tanpa adab seperti api tanpa kayu bakar, dan adab tanpa ilmu seperti jasad tanpa ruh,” ujar dia, mengutip pernyataan Abu Zakariya An-Anbari.

Sebelumnya, rektor USK digugat oleh alumni sebanyak 1,6 miliar. Sebab, rektor USK dianggap telah merugikan alumni, yaitu Harry Zulyan Maulana. Harry merasa dirugikan akibat rektor USK telat menguluarkan ijazah dari kampus USK.