Rektorat USK Nilai Hibah untuk BEM Tidak Sesuai Ketentuan

Universitas Syiah Kuala. Foto : net
Universitas Syiah Kuala. Foto : net

Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala, Alfiansyah Yulianur, menegaskan bahwa dana hibah penanganan Covid 19 yang diberikan oleh Pemerintah Aceh kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tahun 2020 tidak sesuai ketentuan. Karena itulah USK sebagai institusi tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut. 


Alfiansyah menjelaskan setidaknya ada dua poin penting yang patut menjadi perhatian terkait masalah ini. Pertama, kata dia, proposal untuk mendapatkan dana hibah itu tidak diketahui oleh Rektor/Wakil Rektor III USK. 

Kedua, dana yang mereka terima tidak melalui rekening penerimaan yang dimiliki USK. Alfiansyah mengatakan proses penyaluran dana hibah ini cacat prosedural sejak awal. 

"USK tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana maupun pertanggungjawabannya," kata Alfiansyah, di Banda Aceh, Kamis, 27 Mei 2021.

Selain itu, Alfiansyah mengungkapkan, BEM USK periode 2020 ini telah berakhir masa kepengurusannya sejak 31 Desember 2020. 

Oleh sebab itu, kata dia, secara admnistratif pula mereka tidak dibenarkan menggunakan dana hibah ini dengan mengatasnamakan BEM USK.

Alfiansyah menyampaikan, USK sebenarnya sudah mengklarikasi permasalahan ini sejak lama. Bahkan, Rektor USK Profesor Samsul Rizal, melalui surat yang ditandatangani oleh Wakil Rektor III, memberikan teguran kepada pengurus BEM USK tersebut untuk segera mengembalikan dana hibah dari Pemda Aceh ini.

"Tapi kemudian pengurus BEM USK 2020 ini tidak mengindahkan imbauan tersebut. Akibatnya, permasalahan ini menjadi perbincangan di masyarakat yang secara langsung turut mencoreng nama baik USK," ujar Alfiansyah.

Untuk itulah, USK telah mengambil sikap yaitu akan membawa permasalahan ini kepada Komisi Etik Senat USK untuk diproses atau pemberian sanksi kepada pengurus BEM USK periode 2020 tersebut.

Dia mengatakan rektorat harus bersikap tegas untuk masalah seperti ini. Hal ini sekaligus memberikan pelajaran bagi organisasi mahasiswa USK lainnya, agar mereka menjalankan organisasinya tidak sesuka hati saja. 

"Harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus ini," ucap Alfiansyah.

Pemerintah Aceh menyalurkan dana hibah kepada Badan/Lembaga/organisasi mahasiswa dalam rangka penanganan Covid 19 Tahun 2020. Dalam hal ini, BEM USK 2020 mendapatkan dana sebesar Rp 42 juta. 

Namun proses penyaluran dan penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Pimpinan USK. Akibatnya, permasalahan ini menjadi perbincangan di masyarakat, yang turut merusak reputasi USK.