Rencana Porsi Dana Otsus Dikurangi, APAM: Bentuk Keserakahan TAPA dan DPR Aceh

Koordinator APAM, Heri Safrizal. Foto: Dokumentasi pribadi.
Koordinator APAM, Heri Safrizal. Foto: Dokumentasi pribadi.

Aliansi Pemuda Aceh Menggugat (APAM) menyatakan bahwa wacana pembagian Doka 80:20 persen bagi kabupaten/kota merugikan rakyat Aceh. Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki diminta menolak wacana tersebut.


Koordinator APAM, Heri Safrizal, mengatakan bahwa wacana perubahan pembagian skema dana Otsus Aceh dari 60:40 persen saat ini menjadi 80:20 persen, merupakan bentuk keserakahan terhadap penguasaan anggaran Otsus yang dilakukan oleh tim TAPA dan DPR Aceh.

"Wacana itu sangat berpotensi menghadirkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam pelaksanaan pembangunan di Aceh," kata Heri dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 November 2023.

Heri menjelaskan, pada 2023 alokasi anggaran otsus Aceh hanya satu persen dari DAU, sehingga nilainya semakin kecil bahkan pada tahun anggaran 2024 juga ada potensi pengurangan alokasi otsus untuk Aceh. 

Menurut Heri, menyebabkan elit politik di Provinsi Aceh yang selama ini biasa menyedot anggaran dalam jumlah besar mulai panik.

Dia mengatakan, sumber alokasi untuk Pokir dan JKA itu mayoritasnya sesuai aturan hanya bisa dari sumber Otsus. Sehingga nilai Pokir besar, maka alokasi anggaran untuk JKA otomatis akan terancam mengecil. 

"Faktanya pada tahun anggaran 2023 ketika nilai Pokir DPR Aceh dipaksakan fantastis mencapai Rp 1,6 triliun, maka alokasi untuk JKA justru terancam karena tidak mencukupi hingga ratusan miliar, bahkan mirisnya JKA pun hampir terancam dihentikan oleh BPJS karena tunjakan yang begitu besar," jelasnya.

Dia menjelaskan, jika alokasi Pokir pada tahun anggaran 2024 yang notabenenya tahun politik juga dipaksakan membengkak, maka sangat besar kemungkinan dengan kondisi besaran Otsus saat ini, jangankan untuk melanjutkan JKA tahun depan membayar hutang JKA pun akan sulit.

Dia menilai, DPR Aceh dan TAPA juga tidak mungkin memaksakan alokasi Pokir yang besar jika nominal dana Otsus itu menurun. Menurutnya, mereka tak kehilangan akal bulus, salah satu caranya adalah dengan menarik dan memperkecil plot alokasi jatah Otsus untuk kabupaten/kota yang sebelumnya 40 persen agar menjadi 20 persen saja.

"Adanya isu tentang upaya jahat DPR Aceh dan Tim TAPA untuk menjebak Gubernur agar mau menandatangani skema pembagian otsus 80:20 persen ini sangat memilukan hati masyarakat Aceh tentunya. Demi menyedot anggaran 2024 malah mereka tega ingin mengorbankan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

APAM menilai, jika skema pembagian otsus diubah dari 60:40 persen menjadi 80:20 persen maka akan terjadi guncangan fiskal yang sangat dahsyat di 23 kabupaten/kota di Aceh. Bahkan program-program prioritas pembangunan yang sudah dicanangkan bersumber dari otsus juga terancam tidak dapat dilaksanakan.

"Dengan kondisi fiskal kabupaten/kota di Aceh pasca pandemi covid-19 yang banyak masih memprihatinkan, maka jika pengurangan alokasi DOKA dari 40% menjadi 20% akan membuat pemerintah kabupaten/kota di Aceh mengalami goncangan fiskal, ini bahaya karena akan sangat berdampak kepada pembangunan dan masyarakat," jelas Heri.

APAM secara tegas juga meminta Pj Gubernur untuk tetap komitmen menyelamatkan anggaran rakyat Aceh yang terakumulasi di dalam otsus yang merupakan hasil dan perjuangan panjang rakyat Aceh yang telah mengorbankan ribuan nyawa syuhada, tetesan air mata dan darah rakyat kita. 

"Kami dan rakyat mendukung Pj Gubernur Aceh untuk tetap komitmen menyelamatkan anggaran rakyat Aceh dari keserakahan oknum-oknum elit provinsi Aceh yang hanya berpikir bagaimana menyedot anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya menjelang pemilu belaka," kata dia.