Ketua Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Dosi Elfian, menyayangkan rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh, karena permasalahan sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) baru-baru ini.
- Kantongi 3.500 Dukungan, Abdullah Puteh kembali Mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI
- Pengamat Minta Partai Politik Waspadai Politikus Kutu Loncat
- DPR Aceh Temui Sejumlah Persoalan Pelaksanaan Haji 2023
Baca Juga
Menurut Dosi, alasan peninjauan ulang dan revisi Qanun LKS sangat tidak masuk akal. “Ketika sistem bermasalah, jangan menyalahkan syariahnya,” kata Dosi Elfian, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Mei 2023.
Seharusnya DPR Aceh, kata Dosi, memikirkan solusi ketika ada kekurangan dalam penerapan Qanun LKS, bukan malah melemahkannya. Apalagi kelahiran Qanun LKS merupakan upaya penyelamatan umat Islam di Aceh dari praktek riba.
Dosi menjelaskan, BSI bukan satu-satunya bank syariah di Aceh, melainkan masih banyak bank syariah lain. Salah satunya Bank Aceh yang merupakan bank lokal milik Pemerintah Aceh.
Untuk itu, Dosi mengajak seluruh masyarakat Aceh, termasuk DPRA, bersyukur atas nikmat Allah berikan. Sehingga Aceh bisa menerapkan Qanun LKS. Di daerah lain tidak memiliki kekhususan seperti Aceh bisa menerapkan syariat Islam.
“Kita juga harus mengapresiasi orang-orang yang telah berjuang melahirkan Qanun LKS,” ujarnya.
Dosi juga mengajak seluruh elemen di Aceh. Mulai dari kalangan ulama, ormas Islam, akademisi, pengusaha, perwakilan rakyat, dan pemerintah mendukung penuh penerapan dan penguatan syariat Islam.
“Hawa nafsu jangan sampai memperbudak kita untuk melemahkan syariat. Semoga Aceh selalu Allah berkahi,” ujarnya.
- Pj Gubernur Aceh Apresiasi Pendapat Anggota DPRA Terkait Perubahan APBA 2023
- Pemerintah Pusat Diminta Tak Menganaktirikan Aceh Terkait PON 2024
- DPR Aceh Desak Pemerintah Tangani Abrasi Pantai Palak Kerambil Abdya