Reposisi AKD, Falevi Kirani Masih Jabat Ketua Komisi V DPR Aceh

Gedung rapat paripurna DPR Aceh. Foto: RMOL Aceh.
Gedung rapat paripurna DPR Aceh. Foto: RMOL Aceh.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh melakukan reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sisa masa jabatan 2019-2024. M Rizal Falevi Kirani dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) masih dipercaya sebagai Ketua Komisi V DPR Aceh.


"Alhamdulillah saya masih dipercaya sebagai Ketua Komisi V, sekretaris Hj Asmanidar dari Partai Aceh dan Irfannusir Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PAN," kata Falevi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 27 Juli 2022.

Falevi menyebutkan, dalam reposisi anggota AKD DPR Aceh itu, Iskandar Usman Alfarlaky yang sebelumnya di Komisi V ditunjuk menjadi Ketua Komisi I yang membidangi soal hukum dan pemerintahan.

"Wakil Ketua Komisi I Samsul Bahri bin Amiren Fraksi PNA dan Sektratis Yahdi Hasan Fraksi Partai Aceh," ujar Falevi.

Dia mengatakan, perupahan AKD ini tak akan menganggu kerja-kerja pengawasan yang selama ini telah dilakukan. Seperti soal target bidang kesehatan yakni merekonsiliasi data Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Selain itu, juga pengawasan terhadap pemerintah Aceh dalam hal pelayanan rumah sakit yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Sebab, salah satu bidang Komisi V adalah soal kesehatan.

"Salah satunya rumah sakit zainal abidin itu menjadi konsentrasi kita sehingga pelayanannya lebih baik dan dari sisi infrastrukturnya kedepan harus lebih baik," katanya.

Falevi menyampaikan, pihaknya mendorong Pemerintah Aceh agar dalam dua tahun ini ada rumah sakit dua atau tiga yang difungsionalkan. Sehingga pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dapat tertangani.

"Itu salah satu komsentrasi kita dalm hal kesehatan. Yang paling penting adalah pelayanan terhadap masyarakat ini," kata dia.