Revisi Qanun Jinayat Masuk Prolega Prioritas 2022

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menetapkan 17 Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Program Legislasi (Prolega) Prioritas tahun 2022. Dari 17 raqan itu, salah satu diantaranya raqan Aceh tentang perubahan atas qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.


Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Azhar Abdurrahman, mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Tugas Panitia Legislasi atau Badan Legislasi DPR Aceh sebagai pusat perencanaan pembentukan Qanun yang bersifat tetap, salah satunya adalah menyusun program legislasi Aceh yang memuat daftar urutan Rancangan Qanun Aceh untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRA.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, bahwa Perencanaan pembentukan Qanun Aceh yang dilakukan dalam Prolega disusun oleh Badan Legislasi DPRA melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada tanggal 20 April 2020 dalam rapat paripurna khusus, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sudah menetapkan sebanyak 55 (lima puluh lima) judul Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh Masa Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Periode 2019-2024," kata Azhar Abdurrahman, Rabu, 29 Desember 2021.

Azhar menyampaikan, Badan Legislasi DP Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh telah mengadakan rapat penyusunan Prolega Prioritas Tahun 2022 pada tanggal 16 Desember 2021. Dalam rapat tersebut tim Pemerintah Aceh diwakili oleh Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh beserta jajarannya, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Setda Aceh beserta jajaranya, Kabid Pendapatan dan Kabid Akutansi BPKA, Bappeda Aceh, Majelis Pendidikan Aceh, Dinas Pangan Aceh dan Dinas Arsip dan Perpustakaan Aceh.

Dalam rapat tersebut, banyak pendapat, usul dan saran baik dari Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR Aceh maupun dari Pejabat yang mewakili Pemerintah Aceh, diantaranya memuat kembali judul Rancangan Qanun Aceh sisa Prolega Prioritas Tahun 2021 dan perintah langsung UUPA untuk dimasukkan kedalam daftar judul Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2022. 

Dalam rapat tersebut disepakati sebanyak 10 (sepuluh) judul  Rancangan Qanun Aceh, yang terdiri dari 5 (lima) judul Rancangan Qanun Aceh menjadi Usul Inisiatif DPR Aceh dan sebanyak 5 (lima) judul Rancangan Qanun Aceh merupakan prakarsa dari Pemerintah Aceh.

Selanjutnya, kata Azhar, hasil pembahasan Badan Legislasi dengan Tim Pemerintah Aceh diserahkan kepada Pimpinan DPR Aceh untuk dijadwalkan rapat dalam rapat Badan Musyawarah guna menjadwalkan sidang paripurna khusus penetapan prolega prioritas tahun 2022. 

Azhar menyebutkan, dalam rapat Badan Musyawarah DPR Aceh pada tanggal 21 Desember 2021 diputuskan sebanyak 15 (lima belas) Judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Prolega Prioritas Tahun 2022 dan tambahan 2 (dua) Rancangan Qanun Aceh hasil dari konsultasi percepatan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

"Bahwa meminta agar Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan untuk dilanjutkan pembahasan pada Tahun 2022 dalam Prolega Prioritas Tahun 2022 mengingat ada beberapa redaksi yang perlu diperbaiki," ucap Azhar.

Adapun 17 Rancangan Qanun Prolega Prioritas tahun 2022 yakni:

1. Rancangan Qanun Aceh Tentang Prubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

2. Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. 

3. Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyiaran Aceh.

4. Rancangan Qanun Aceh Tentang Cadangan Pangan.

5. Rancangan Qanun Aceh Tentang Majelis Pendidikan Aceh.

6. Rancangan Qanun Aceh Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

7. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

8. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Aceh Pt. Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh.

9. Rancangan Qanun Aceh Tentang Tenaga Keperawatan.

10. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.

11. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe.

12. Rancangan Qanun Aceh Tentang Tata Niaga Komoditas Aceh. 

13. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesehatan.

14. Rancangan Qanun Aceh Tentang Bahasa Aceh.

15. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertambangan Minyak Dan Gas Alam Rakyat Aceh.

16. Rancangan Qanun Aceh Tentang Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh.

17. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan.