Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Hendra Budian, mengatakan terkait revisi qanun jinayat sudah dimasukkan dalam Program legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2022. Di samping itu, anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga akan ditingkatkan.
- Bekas Anggota DPR Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp 3,5 Miliar
- Komisi V DPRA Kritik Rencana Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON
- DPR Aceh: APBA 2024 Jangan Hanya Masalah Bagi-bagi Kue
Baca Juga
“Supaya menggaransi terhadap perempuan dan anak, jadi aplikasi dari komitmen perempuan dan anak adanya di politik anggaran. Itu yang mencerminkan pemerintah ini berpihak atau tidak terhadap sesuatu yang mencerminkan ploting anggarannya," kata Hendra Budian, saat mendatangi Gerakan Ibu Mencari Keadilan, di Kantor DPR Aceh, Kamis, 23 Desember 2021.
Oleh karena itu, kata Hendra Budian, DPR Aceh mendorong agar anggaran untuk Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini bisa ditingkatkan. Kemudian, kata dia, DPR Aceh akan menyurati Gubernur Aceh, untuk menyatakan Aceh sebagai kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Kita juga sepakat dan setuju dengan apa yang disampaikan oleh kawan-kawan dalam mencari keadilan untuk melayangkan surat kekomisi yudisial untuk bisa menertibkan lembaga-lembaga yudikatif terhadap hal ini. Agar bisa melahirkan dan memproduksi keputusan-keputusan yang berpihak kepada korban," ucap Hendra Budian.
Berdasarkan data dan fakta-fakta yang diterima, kata dia, bahwa ada putusan yang membebaskan para pelaku. "Dalam perspektif korban ini tidak adil, mungkin dalam perspektif hukum. Makanya kita minta dan sepakat untuk melakukan revisi terhadap qanun jinayat tersebut," sebut Hendra Budian.
- Reza Saputra Dilantik jadi Kepala BPKA
- Pemerintah Aceh Pastikan akan Tetap Gelar Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H
- Pj Gubernur Minta BPBD Se Aceh Aktifkan Posko Siaga Bencana Saat Libur Lebaran