Revisi Qanun Ketenagakerjaan Diharapkan Peduli terhadap Penyandang Disabilitas  

RDPU tentang revisi Qanun Ketenagakerjaan di ruang sidang utama DPR Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
RDPU tentang revisi Qanun Ketenagakerjaan di ruang sidang utama DPR Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Aceh, Hamdanil Hanafiah, berharap perancangan Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 peduli terhadap kelompok rentan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh jangan abai.   


"Kami sangat berharap dalam revisi qanun ketenagakerjaan nanti adanya pasal-pasal mengatur tenaga kerja tentang disabilitas," kata Hamdanil, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Ketenagakerjaan di Gedung Utama DPR Aceh, Senin, 18 September 2023. 

Menurut Hamdanil, pasal-pasal dalam Qanun Ketenagakerjaan harus memuat beberapa poin. Seperti unit tenaga kerja bagi penyandang disabilitas.

Sebab, kata dia, penyandang disabilitas sangat membutuhkan lapangan kerja. Apalagi terjadi peningkatan setiap tahun.

“Kalau buruh lain bisa turun ke jalan untuk demo, tetapi buruh disabilitas turun ke jalan menjadi rishi,” ujarnya.

Dia menginginkan DPR Aceh jangan abai terhadap penyandang disabilitas. Sebab mereka harus diberi ruang untuk bekerja di pemerintahan, bahkan swasta. 

“Nah, perlu bagi pemerintah melibatkan kami dalam merancang atau merevisi qanun ketenagakerjaan. Misalnya dengan huruf braille," tuturnya.