Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Aceh, Hamdanil Hanafiah, berharap perancangan Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 peduli terhadap kelompok rentan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh jangan abai.
- Terkait Hari Libur Ditambah, FSPMI Aceh: Jangan Ada yang Hambat
- Sebanyak 32 Pasal dalam Qanun Ketenagakerjaan akan Direvisi
- DPR Aceh Rampungkan Revisi Qanun Jinayat Pasal Kekerasan Seksual pada Anak
Baca Juga
"Kami sangat berharap dalam revisi qanun ketenagakerjaan nanti adanya pasal-pasal mengatur tenaga kerja tentang disabilitas," kata Hamdanil, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Ketenagakerjaan di Gedung Utama DPR Aceh, Senin, 18 September 2023.
Menurut Hamdanil, pasal-pasal dalam Qanun Ketenagakerjaan harus memuat beberapa poin. Seperti unit tenaga kerja bagi penyandang disabilitas.
Sebab, kata dia, penyandang disabilitas sangat membutuhkan lapangan kerja. Apalagi terjadi peningkatan setiap tahun.
“Kalau buruh lain bisa turun ke jalan untuk demo, tetapi buruh disabilitas turun ke jalan menjadi rishi,” ujarnya.
Dia menginginkan DPR Aceh jangan abai terhadap penyandang disabilitas. Sebab mereka harus diberi ruang untuk bekerja di pemerintahan, bahkan swasta.
“Nah, perlu bagi pemerintah melibatkan kami dalam merancang atau merevisi qanun ketenagakerjaan. Misalnya dengan huruf braille," tuturnya.
- Terkait Hari Libur Ditambah, FSPMI Aceh: Jangan Ada yang Hambat
- Sebanyak 32 Pasal dalam Qanun Ketenagakerjaan akan Direvisi
- Qanun Aceh Tentang Ketenagakerjaan Bakal Direvisi