Riefky Harsya Ingatkan Begal Politik untuk Berhenti Gunakan Atribut Partai Demokrat

Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya. Foto: ist.
Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya. Foto: ist.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 


Partai Demokrat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Mari Kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah Kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita,” kata Riefky dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Maret 2021.

Riefky mengataka kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281. Atribut dan simbol-simbol itu juga disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI. 

Negara, kata Riefky, menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat. Masyarakat, kata Riefky, dapat membantu dengan melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat jika menemukan pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal. 

“Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku.”

Riefky mengatakan di dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Riefky juga menyarankan para “begal politik” segera menghentikan tindakan-tindakan yang mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Apalagi saat ini negara sedang menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19.

“Lebih baik energi yang ada kita gunakan untuk melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” kata Riefky.