Rintangi Penyidikan dan Beri Keterangan Palsu, Laurenzius Sembiring Ditahan KPK

Tersangka perintangan penyidikan dugaan suap di Kabupaten Buru Selatan, Laurenzius C.S Sembiring (rompi oranye). Foto: RMOL.
Tersangka perintangan penyidikan dugaan suap di Kabupaten Buru Selatan, Laurenzius C.S Sembiring (rompi oranye). Foto: RMOL.

Diduga merintangi penyidikan serta memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku, seorang advokat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, perkara perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu di depan persidangan ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel yang sebelumnya menjerat Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021 dan dua tersangka lainnya.

"Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret 2023.

Selain itu kata Ghufron, diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu di depan persidangan. Berdasarkan hal tersebut, KPK kemudian melakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Dengan kembali mengumumkan tersangka LCSS (Laurenzius C.S Sembiring) advokat," kata Ghufron seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Untuk kepentingan penyidikan kata Ghufron, tim penyidik menahan Laurenzius untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga Sabtu, 8 Agustus lalu, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Laurenzius disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.