Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Kejagung Incar Petinggi Karakatau Steel dan Rekanan

Pabrik baja milik PT Karakatau Steel. Foto: Gaikindo.
Pabrik baja milik PT Karakatau Steel. Foto: Gaikindo.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT Krakatau Steel (Persero) naik ke tahap penyidikan. Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan.


“Kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019. PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batubara agar biaya produksi yang lebih murah,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022. 

Jika dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas, kata Burhanuddin, biaya produksi lebih mahal. Proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional.

Untuk membangun, dibentuklah Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering. Sesuai hasil lelang pada 31 Maret 2011 terjadi perubahan nilai menjadi Rp 6,9 triliun. Sementara uang yang dibayarkan pada pihak pemenang mencapai Rp 5,3 triliun. 

Pekerjaan ini, kata Burhanuddin, dihentikan pada 19 Desember 2019 meski pekerjaan belum rampung. Saat diuji, operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasaran. Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.

“Oleh karena itu peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin. 

Burhanuddin mengatakan saat ini masih berlangsung proses penyelidikan. Pihaknya memeriksa 50 orang yang diduga mengetahui perkara ini. Tim penyelidik, kata dia, juga berkoordinasi dan meminta keterangan ahli, seperti PPATK, LKPP, ahli teknis terkait pekerjaan.

Hasil penyelidikan menemukan peristiwa pidana dalam perkara ini. Pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini adalah Krakatau Steel dan rekanan.