Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia asal Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Aceh akan masuk dalam Prolegnas (program legislasi nasional). Diharapkan,ada pembaharuan aturan dengan perkembangan zaman saat ini.
- Sebelum Terima KUA-PPAS 2022, DPR Aceh Kaji RKPA
- Kemendagri Sebut Penetapan Status Empat Pulau Lewati Sejumlah Proses
- Anies Baswedan Kampanye Terbuka di Banda Aceh Sabtu Ini
Baca Juga
"Karena UUPA perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan Aceh," kata Illiza, dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.
Illiza menjelaskan, kurun waktu 16 tahun pelaksanaan UU Pemerintah Aceh telah terjadi berbagai peristiwa ketatanegaraan dan perkembangan kebutuhan. Hal itu berdampak pada efektifitas UU Pemerintah Aceh dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, kata Illiza, dengan kondisi Aceh saat ini harus adanya penyesuaian norma hukum yang terdapat dalam UU Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun tentang Pemerintahan Aceh. "Kami berharap agar RUU Pemerintah Aceh masuk dalam Prolegnas prioritas 2023 sesuai dengan surat permohonan yang telah di lampirkan," sebut Illiza.
- Reza Saputra Dilantik jadi Kepala BPKA
- Pemerintah Aceh Pastikan akan Tetap Gelar Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H
- Pj Gubernur Minta BPBD Se Aceh Aktifkan Posko Siaga Bencana Saat Libur Lebaran