Pakar dan Senator Dukung Penghentian Kasus Nurhayati sesuai Mekanisme Hukum

Nurhayati, bendahara desa di Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi tersangka setelah perkara korupsi. Foto: RMOL.
Nurhayati, bendahara desa di Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi tersangka setelah perkara korupsi. Foto: RMOL.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad, mendukung penyelesaian kasus Nurhayati sesuai aturan hukum. Nurhayati ditetapkan tersangka usai melaporkan kepala desanya yang melakukan korupsi.


Mekanisme hukum yang dimaksud Suparji adalah apabila berkas sudah P-21, maka yang harus mengentikan kasus adalah kejaksaan. Bukan dari kepolisian melalui SP3. 

“Kewajiban penyidik sesuai hukum acara pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, bukan malah menghentikan penyidikan," kata Suparji dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Februari 2022.

Suparji mengatakan SP3 diterbitkan sebelum berkas dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil. Artinya, saat ini, yang berwenang menghentikan kasus Nurhayati adalah kejaksaan.

"Seperti kasus-kasus sebelumnya, ada pencurian motor untuk memenuhi biaya hidup misalnya. Itu yang mengesampingkan perkara adalah kejaksaan," kata Suparji. 

Suparji menyatakan dukungan terhadap Nurhayati agar dilepaskan dari jerat hukum. Namun proses itu harus sesuai Hukum Acara Pidana. Dia berharap Polri lebih selektif dalam menindaklanjuti perkara.

"Penyidik harus punya sensitifitas terhadap keadilan dalam menindaklanjuti perkara. Maka kasus ini harus menjadi pelajaran, karena dikhawatirkan masyarakat yang melapor kejahatan justru ditersangkakan," kata Suparji. 

Sebuah perkara pidana harus dibuka seterang-terangnya dan tidak menutupi perkara yang lebih besar dengan mengedepankan berbagai isu, misalnya isu whistleblower. Karena mungkin saja terjadi seorang wistleblower dihukum karena perannya dalam tindak pidana yang dilaporkannya cukup signifikan.

"Atau bahkan whistleblower hanya melaporkan kasus kecil tapi dia menutupi kasus yang lebih besar yang telah dilakukannya. Oleh karena memandang sebuah kasus pidana seharusnya komprehensif dan penuh kearifan," kata Suparji.

Senada Suparji, senator Abdul Rahman Thaha mendukung upaya penyelesaian kasus Nurhayati sesuai aturan hukum. Apabila berkas yang bersangkutan P-21, maka berkas telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil dan siap untuk disidangkan.

"Dan kewajiban penyidik sesuai hukum acara pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum bukan malah menghentikan penyidikan," kata ART.

Ia menegaskan bahwa SP3 dapat diterbitkan oleh penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil oleh Penuntut Umum. Artinya Apabila perkara sudah P-21, yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan kasus Nurhayati adalah kejaksaan. Itu atas dasar asas oportunitas dan dominis litis jaksa.