Safrizal, Indra Iskandar, dan Ahmad Marzuki Diusung Jadi Pj Gubernur Aceh

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh telah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jadi Pj Gubernur. Ketiga nama itu diserahkan, Senin lalu.


“Yaitu Indra Iskandar, Safrizal dan Mayjen TNI Ahmad Marzuki,” kata Safaruddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 22 Juni 2022. 

Safaruddin menjelaskan, nama-nama yang diserahkan ke Kemendagri tersebut telah dipertimbangkan. Mereka dianggap layak jadi Pj Gubernur Aceh.

“Kita menganggap layak dan ideal untuk sinergi kepetingan Aceh kedepan hingga tahun 2024,” sebut dia.

Safaruddin menyebutkan, dalam mengusulkan ketiga nama itu, pimpinan di DPR Aceh tidak menerima usulan nama Pj Gubernur dari fraksi Demokrat. Padahal semua fraksi berhak mengusul nama untuk Pj Gubernur.  

Menurut dia, Pj Gubernur bukan hanya mempersiapkan pesta demokrasi pada 2024 mendatangm, namun harus komitmen membangun Aceh.

"Harus menyelesaikan bersama-bersama dengan DPR Aceh untuk kepetingan Aceh. Salah satunya revisi UUPA dan persoalan Aceh lainnya," kata Safaruddin.