Sah, Bustami Hamzah Jabat Sekda Aceh

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki melantik Bustami Hamzah sebagai Sekda Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Foto: Razi/RMOLAceh.
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki melantik Bustami Hamzah sebagai Sekda Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Foto: Razi/RMOLAceh.

Bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah, resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah diimpin Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, di Anjong Mon Mata Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Kamis, 8 September 2022.


Bustami tiba di lokasi pelantikan pukul 10.20 WIB langsung bersama para asisten dan jajaran Forkopimda Aceh. Sementara Pj Gubernur tiba bersama Taqwallah dan Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, sekitar pukul 10.40 WIB.

Bustami menggantikan Taqwallah sebagai Sekda Aceh. Penunjukan itu tertuang dalam Keppres Nomor 104/TPQ tertanggal 29 Agustus 2022.

Keputusan itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo. Dalam surat itu disebutkan, Bustami mulai bekerja sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.

Dalam salinan petikan itu, Farid Utomo mengatakan Bustami merupakan pembina utama muda (IV/C) yang diangkat sebagai Sekda Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I B. Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjabat Gubernur Aceh mengambil sumpah jabatan Bustami yang disaksikan oleh seluruh SKPK, para PJ Bupati, para asisten dan Forkopimda Aceh. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung khidmat.

"Sumpah ini adalah janji kepada Allah dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran," kata Achmad Marzuki.

Untuk diketahui, Bustami Hamzah merupakan pejabat senior di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA). Sebelum menjabat Kepala BPKA, Bustami sempat menjabat Sekretaris di badan tersebut.

Kemudian pada masa Pemerintahan Gubernur Nova Iriansyah, Bustami melayangkan surat pengunduran diri sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, maupun Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah. Surat itu diajukan Bustami ke Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, tertanggal 30 Mei 2021.