Saiful Mahdi Akan Tetap Mengajar dari Balik Jeruji Lapas Lambaro

Saiful Mahdi di ruang persidangan. Foto: ist.
Saiful Mahdi di ruang persidangan. Foto: ist.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Mahdar, memastikan akademisi Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, tetap bisa melaksanakan proses belajar mengajar meski tengah menjalani pidana di penjara.


"Persoalan mengajar Pak Dosen, kami kira tidak akan jadi hambatan selama di sini. Kita akan memfasilitasinya. Tinggal jadwal dan teknisnya bisa dibicarakan lagi nanti bersama petugas," kata Mahdar saat menerima Saiful Mahdi untuk menjalani hukuman, Kamis, 2 September 2021.

Menurut Masdar, Lapas Kelas IIA Banda Aceh punya fasilitas lengkap , seperti jaringan internet dan kebutuhan lain untuk mengajar secara online. Mahdar juga menjamin proses mengajar sama sekali tidak terganggu. 

Saiful Mahdi harus menjalani keputusan pengadilan yang memvonisnya 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Hukuman ini dijatuhkan kepadanya hanya karena mengkritik kegiatan internal Universitas Syiah Kuala dalam grup percakapan Whatsapp. 

Saiful Mahdi datang ke penjara didampingi kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh dan diantar oleh para akademisi lintas kampus, jaringan masyarakat sipil, dan mahasiswanya. Dia tiba siang tadi di Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menyelesaikan urusan administrasi pelaksanaan putusan pegadilan.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh, sebagai pihak yang mengeksekusi putusan pengadilan, menentukan bahwa Saiful Mahdi akan menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro.

"Setelah lokasi pelaksanaan pidana penjara ditentukan, Saiful Mahdi dibawa ke Lapas Lambaro sekira pukul 15.00 WIB," kata Syahrul, pendamping hukum dari LBH Banda Aceh, Kamis, 2 September 2021.

Di Lapas Lambaro, kata Syahrul, pihaknya disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, S. Mahdar. Dalam kesempatan ini LBH Banda Aceh sebagai pendamping hukum menyempatkan diri untuk memastikan aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengampu beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala bisa tetap berlangsung selama menjalani pidana penjara.

Syahrul mengatakan proses eksekusi putusan pengadilan adalah sebuah ironi di luar akal sehat. Syahrul menilai, di Hari Pendidikan Aceh, seorang dosen yang juga pejuang antikorupsi dan kebebasan akademik malah dipenjara. 

"Kita datang ke kejaksaan hari ini bukan berarti ditundukkan, tetapi sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara," ungkapnya.