Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh menyegel satu cafe yang diduga melanggar syariat islam di kawasan Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat, 10 September 2021.
- TTI Desak Pokja BP2JK Tender Ulang Paket Pengaman Pantai Kota Meulaboh
- PT PAP Minta PEMA Evaluasi Calon Pemenang Pengadaan Sulfur Granule
- Banjir Aceh Disebabkan Hutan Rusak Parah
Baca Juga
"Penyegelan ini kita lakukan atas dasar telaah kita atas dasar pelanggaran yang dilakukan, dan ini sudah berulang-ulang masalahnya," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, kepada wartawan usai penyegelan, Jumat sore.
Ardiansyah menjelaskan, dalam razia pertama dan kedua, pihak Satpol PP dan WH menemukan minuman keras (miras), kemudian ketika Polresta Banda Aceh melakukan razia gabungan juga ditemukan miras dalam cafe tersebut.
"Cafe itu juga melanggar PPKM. Sudah beberapa kali kita ingatkan pada prinsipnya aturan tetap ditegakkan. Jadi kita tidak tebang pilih di sini," ujar Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, penyegelan cafe ini dilakukan setelah mendapat arahan dan izin dari pimpinan. Sehingga kebijakan ini diambil untuk memberika pelajaran bagi pelaku usaha yang lainnya.
"Setelah mendapat arahan pimpinan dan persetujuan pimpinan, kita lakukan penyegelan sore ini. Untuk selanjutnya nanti kita lakukan proses hukum yang berlaku di tempat kita," jelasnya.
Ardiansyah menyampaikan, bahwa cafe tersebut menyediakan room-room karoke. Padahal, Banda Aceh saat ini tidak diperkenankan penyediaan room karoke seperti itu, kecuali di tempat terbuka.
"Ini tempat sudah tertutup seperti itu ya gelap lagi, di belakang, nggak ada izin lagi. Ya telah beberapa kali ditemukan pelanggaran syariat di tempat room karoke ini," ungkapnya.
- Dubai Hapus Pajak Penjualan Minuman Beralkohol
- Pengamat Nilai Legalitas Produksi Miras Tidak Didukung Modal Sosial