Sakit Akibat Dikeroyok OTK, Ketua KNPI Tetap Hadir di Sidang Ferdinand Hutahaean

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Foto: net
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Foto: net

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, tidak menyurutkan niat untuk hadir dalam sidang kasus "Allahmu lemah" dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean. Padahal Haris Pertama masih sakit akibat dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK).


“Tetap akan datang (sidang “Allahmu Lemah” Ferdinand Hutahaean),” kata Haris kepada Kantor Berita Politik RMOL via WA, Selasa, 22 Februari 2022.

Sidang tersebut sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada siang ini. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana jadwal yang diterima, sidang akan digelar di Ruang Sujono PN Jakpus pada pukul 10.00 WIB. Sidang kasus dengan terdakwa Ferdinand ini sudah dimulai sejak Selasa lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU.

Dalam perkara nomor 90/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Pst ini, Ferdinand didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ferdinand selaku pemilik akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 4 Februari lau, sekitar pukul 10.54 WIB bertempat di kantor terdakwa di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok O No. 15 Jalan Letjend Soeprapto, Jakarta Pusat disebut menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara kemarin, Haris Pertama mendapat penganiayaan dari orang tak dikenal di Rumah Makan Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Haris bahkan harus dilarikan ke RSCM untuk mendapat sejumlah perawatan di wajahnya.