Saksi Kunci Pencemaran Nama Baik Pospera Diperiksa di Polda Jateng

Arya Sinulingga. Foto: rmol.id
Arya Sinulingga. Foto: rmol.id

Kepolisian Daerah Jawa Tengah memanggil Simson. Pria ini merupakan saksi kunci dalam kasus pencemaran nama baik organisasi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang diduga dilakukan oleh Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. 


“Saya diminta menjelaskan kronologi pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Arya Sinulingga di grup whats app Membangun Negeri,” kata Simson, Jumat, 29 Januari 2021.

Simson mengatakan penyidik mengajukan sekitar 35 pertanyaan. Kepada penyidik, Simson menjelaskan bahwa Arya melakukan pencemaran nama baik dalam grup whats app Membangun Negeri yang berisikan lintas suku, lintas agama, dan organisasi.

"Jelas sangat merugikan Pospera secara nama baik, karena dikesankan semua orang Pospera membuat rugi perusahaan-perusahaan BUMN," kata Simson.

Kepolisian, kata Simson, segera menindaklanjuti keterangan-keterangan saksi yang dipanggil dengan mengembangkan kasus ini pada aspek delik aduan.

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan kepolisian menerima laporan sejenis di 12 provinsi. Semua laporan itu diajukan oleh pengurus Pospera di seluruh Indonesia yang menilai bahwa Arya melanggar ketentuan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pengurus Pospera daerah yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten,Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.