Saksi Ungkap Edhy Prabowo Nikmati Wine dari Uang Suap Benur

Ery Cahyaningrum, diperiksa sebagai saksi Edhy Prabowo, di KPK. Foto: RMOL.
Ery Cahyaningrum, diperiksa sebagai saksi Edhy Prabowo, di KPK. Foto: RMOL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru terkait aliran uang suap izin ekspor benih lobster. Saksi Ery Cahyaningrum, karyawan swasta yang juga politikus Partai Gerindra, mengatakan uang suap izin ekspor benur digunakan untuk membeli wine.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan Edhy Prabowo dan tersangka Amiril Mukminin diduga membeli dan meminum minuman jenis wine dari hasil suap.

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman diantaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," ujar Ali  seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 27 Januari 2021.

Wine, dalam sebuah literatur, disebutkan tidak diperjualbelikan sebebas bir. Namun, banyak tempat di Indonesia yang menyediakannya, termasuk kafe atau restoran premium. Secara umum, wine dibuat dari fermentasi buah, terutama anggur

Ery sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Edhy. Ery menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.26 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ery bungkam setelah menjalani pemeriksaan kepada wartawan. Ia tidak mengeluarkan satu kata pun saat dicecar sejumlah pertanyaan. Termasuk terkait aliran uang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).

Tersangka Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi suap kepada Edhy. Penyidik KPK pun telah melimpahkan Suharjito ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat pekan lalu.

JPU KPK sendiri pun memiliki waktu selama 14 hari setelah dilimpahkan untuk menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.