Sarat Kecurangan, MaTA Minta Kajati Aceh Evaluasi Penanganan Korupsi Pembangunan Jembatan Kilangan

Alfian. Foto: RMOLAceh/Muhammad Fahmi.
Alfian. Foto: RMOLAceh/Muhammad Fahmi.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyarankan Kejaksaan Tinggi Aceh mengevaluasi penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Kilangan di Aceh Singkil. Penyidikan perkara ini dihentikan Kejati Aceh dengan alasan tidak cukup bukti. 


Alfian mengatakan Kejaksaan Tinggi tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Inspektorat Aceh menemukan indikasi persekongkolan antara pemenang tender, PT Sumber Cipta Yoenanda, dengan petugas di kelompok kerja (Pokja) pembangunan jembatan Kilangan Aceh Singkil.

“Di antaranya, ada administrasi yang dianggap tidak memungkinkan secara syarat-syarat yang ditujukan, akan tetapi perusahaan itu tetap dimenangkan,” kata Alfian, Jumat, 11 Maret 2022. 

Alfian juga mengungkapkan bahwa uang untuk membiayai proyek tersebut dicarikan 100 persen meski progres pembangunan jembatan hanya mencapai 50 persen. Alfian mengatakan tidak mungkin perusahaan menagih dan menerima bayaran 100 persen jika pekerjaan belum selesai. 

Untuk dapat mencairkan uang tersebut, kata Alfian, rekanan harus merayu petugas di pokja dan memberikan iming-iming bagian keuntungan. Karena hal ini tidak mungkin bisa dilakukan secara gratis. 

Sementara anggota pokja bersedia mengajukan pembayaran untuk proyek itu meski mereka tahu tindakan ini salah. Persetujuan itu hanya bisa dilakukan jika anggota pokja juga kecipratan uang dari rekanan. 

Alfian khawatir pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan korupsi ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pejabat kejaksaan. Apalagi, pada akhir 2021, Kejati Aceh memanggil banyak pihak terkait pembangunan gedung, jalan dan jembatan yang menggunakan dana otonomi khusus kabupaten/kota meski ujungnya tidak jelas. 

Alfian berharap Kepala Kejati Aceh yang baru, Bambang Bachtiar, mengevaluasi proses penanganan perkara ini. Kejati Aceh, kata Alfian, tidak boleh mengabaikan fakta kecurangan yang ditemukan oleh Inspektorat Aceh dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.

Kejati Aceh, kata Alfian, jangan menganggap bodoh masyarakat, dengan mengumumkan penghentian pemeriksaan perkara itu karena tidak cukup bukti. Menurut Alfian, Pokja pembangunan jembatan Kilangan dan pihak yang terkait dalam perkara ini harus diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran fatal.