Untuk menghindari perbuatan pelaggaran syariat di Kota Banda Aceh, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang menjual nasi di siang hari selama Ramadhan 1422 hijriah.
- Kasus Kematian Brigadir J Harus Jadi Momentum Bersih-bersih Polri
- Jadi Tersangka Pencucian Uang, Emas Satu Kilogram dan Ikat Pinggang Kepala Macan Milik Lukas Enembe Disita
- Ada Indikasi Korupsi, MaTA Minta Kejaksaan Selidiki Pembangunan Pasar Modern Abdya
Baca Juga
"Ini kita sedang memantau dan terus melakukan razia-razia, kalau ada yang menjual nasi saat siang kita amankan," kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, Rabu, 14 April 2021.
Heru menyampaikan, selain larangan menjual nasi disiang hari, pemerintah juga melarang masyarakat menjual kue basah sebelum sampai waktu yang telah ditetapkan, yakni setelah shalat ashar atau pukul 16.00 WIB.
"Karena itu kita lakukan razia di semua tempat usaha nasi, kalau kedapatan maka akan langsung kita ditindak," kata Heru.
Heru menyebutkan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh telah melarang pengusaha rumah makan, cafe, super market, hotel dan tempat hiburan menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai pukul 16.30 WIB.
Disamping itu, pemerintah juga meminta semua jenis usaha dan jasa di Banda Aceh tidak beraktivitas mulai shalat isya hingga selesai tarawih. Baru dapat dibuka kembali pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.
Kemudian, Forkopimda juga melarang kegiatan karaoke, mengoperasikan permainan billyard, serta berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan.
"Atas dasar seruan tersebut kita akan terus memantau, mengawasi dan melakukan razia-razia tempat usaha guna memastikan tidak menjual nasi saat siang hari," ujarnya.
- Tim Gabungan TNI Temukan Ladang Ganja Seluas 8,9 Hektare di Nagan Raya
- Kuasa Hukum Gubernur Klarifikasi Terkait Keterangan Palsu pada Sengketa Seleksi Sekda Aceh Tamiang
- KPK Tahan Rafael Alun, Tersangka Gratifikasi Pemeriksaan Pajak