Satpol PP Serahkan 11 Wanita yang Diamankan di Ulee Lheue ke BNN Aceh  

Satpol PP/WH saat mengamankan 11 wanita di bundara Ulee Lheue Banda Aceh. Foto: ist.
Satpol PP/WH saat mengamankan 11 wanita di bundara Ulee Lheue Banda Aceh. Foto: ist.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, 11 wanita yang diamankan beserta sejumlah botol minuman keras (Miras) di bundaran Pelabuhan Ulee Lheue telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh. Penyerahan itu dilakukan karena mereka tak didapati unsur mabuk.


"Karena setelah kita sidik bahwa tidak mendapatkan unsur mabuk-mabukan yang terpenuhi untuk bisa dinaikan ke tahapan selanjutnya," kata Rizal, di Banda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Rizal menjelaskan, 11 wanita itu mengaku tak meminum miras. Meskipun saat bersamaan ada botol miras di sekitaran mereka. Karena itu mereka diserahkan ke BNN untuk dibina.

Menurut Rizal, saat pengamanan 11 wanita ada banyak terduga lain yang bersama mereka. Namun, mereka lebih dulu melarikan diri.  

Diberitakan sebelumnya, Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) kota Banda Aceh, Polsek Ulee Lheue dan Koramil 15/Meuraxa mengamankan 11 orang wanita beserta sejumlah botol minuman keras (Miras) pada Ahad dini hari, 16 Oktober 2022 di bundaran Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi mengatakan sekitar pukul 03.00 WIB, personel gabungan Polsek Ulee Lheue, Koramil 15/Meuraxa dan Satpol PP/WH Banda Aceh serta pemuda melaksanakan patroli di seputaran jalan menuju pelabuhan Ulee lheu. 

“Saat berada di bundaran Ulee Lheue, kami menemukan 11 wanita dan sejumlah miras," ujar Hilmi dalam keterangan tertulis, Senin 17 Oktober 2022.

Menurut Hilmi 11 wanita bersama sejumlah Miras tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam.

Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumut, ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang.

Hilmi mengatakan, patroli rutin yang mereka dilakukan selama ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat.