Satpol PP/WH akan Tindak Penjual Makanan saat Siang Hari di Bulan Ramadan 

Kepala Seksi Operasional Penegakan Syariat Islam, Amri Asmadi. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kepala Seksi Operasional Penegakan Syariat Islam, Amri Asmadi. Foto: Merza/RMOLAceh.

Satuan polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH)  Kota Banda Aceh mengimbau seluruh warga Kota Banda Aceh untuk tidak membuka warung untuk berjualan makanan di siang hari saat bulan puasa Ramadan 1444 Hijriah. 


"Kita patroli dari pagi sampai jam empat sore, kepada warga jangan berjualan terlalu cepat," kata Kepala Seksi Operasional Penegakan Syariat Islam, Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Amri Asmadi kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, 20 Maret 2023.

Amri meminta warga masyarakat dapat mematuhi semua aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, Amri juga menyebutkan agar pemilik toko tidak membuka tempat usaha sebelumnya selesai salat tarawih.

"Ini untuk semua toko baik, yang warung kopi, cafee, toko baju dan sepatu, setelah selesai salat tarawih silahkan beraktivitas seperti biasa yaitu pukul 21.30 WIB," ujar Amri.

Menurut Amri, petugas akan menindak tegas pemilik usaha atau warga yang 

ditemukan melanggar semua aturan tersebut. Selanjutnya semua barang dagangan dan tempat berjualan akan dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh. 

"Kalau memang alat masak kita pulangkan setelah beberapa minggu kemudian," ujar Amri.

Sebelumnya Forkompimda Kota Banda Aceh juga telah mengeluarkan "Seruan Bersama" menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Dalam seruan bersama tersebut  ada beberapa poin yang harus dipatuhi masyarakat kota Banda Aceh selama menjalankan ibadah puasa. Beberapa poin penting tersebut diantaranya terkait usaha rumah makan, kafe, penginapan atau hotel hingga tempat hiburan.

"Kepada pengusaha rumah makan, cafe, mall/supermarket, salon, hotel, tempat hiburan dan sejenisnya diimbau tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak hingga pukul 16.30 WIB," seperti tertulis dalam seruan bersama tersebut.

Pemilik usaha juga diimbau untuk menutup semua aktivitas usaha mulai shalat Isya sampai dengan selesai shalat tarawih dan dibuka kembali mulai pukul 21.30 WIB (kecuali rumah sakit dan fasilitas umum).

Tidak hanya itu dalam seruan bersama tersebut warga masyarakat diimbau tidak melaksanakan kegiatan karaoke, billiard, playstation atau game online dan hiburan lainnya selama bulan Ramadan. Kemudian kepada seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari Imsak sampai dengan saat berbuka puasa.

"Butir-butir dalam seruan bersama harus berjalan sesuai yang diinginkan, dan para camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta melakukan sosialisasi melalui keuchik ke masing-masing gampong," sebut pihak Forkompinda dalam seruan bersamanya.