Satu Nama di Ujung Seleksi Wakil Gubernur dari PNA

Sayuti Abubakar. Foto: ajnn.net.
Sayuti Abubakar. Foto: ajnn.net.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah menetapkan satu nama yang bakal diusung menjadi calon wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022. Dia adalah Sayuti Abubakar.


Sayuti adalah seorang pengacara asal Aceh yang menetap di Jakarta. Dia lahir di Gampong Linggong, Kecamatan Jangka, Bireuen, 15 September 1981. Dia adalah anak pasangan Abubakar dan Ti Saudah.

Sayuti menjalani masa kecil dan remaja di kampung halaman. Ia menempuh pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Tanoh Anoe 1987-1993. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Pesantren Ulumuddin Uteunkot, Cunda, Lhokseumawe 1993-1996.

Melanjutkan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Matang Gelumpang Dua 1996-1996. Setelah itu, Sayuti hijrah ke Bekasi, Jawa Barat dan menyelesaikan Sekolah Menengah Umum disana pada 1996-1999. Minatnya pada bidang hukum membuatnya mendaftar di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, dan lulus pada 2003.

Di sela-sela pekerjaan sebagai seorang pengacara, Sayuti menyempatkan diri mengambil pendidikan jenjang S2 di universitas yang sama dan lulus pada 2015. Sayuti mendirikan kantor hukum SAP Law Firm Sayuti Abubakar & Partners di Jalan Mampang Prapatan Raya, No. 71 – 73, Jakarta Selatan.

Sebagai pengacara, ia menangani banyak perkara. Di antaranya kasus bobolnya kas Pemkab Aceh Utara dan lain-lain. Ketika itu Sayuti menjadi kuasa hukum terdakwa Ilyas A Hamid dan banyak perkara lain, termasuk  perkara yang melibatkan Irwandi Yusuf dalam kasus tindak pidana korupsi di persidangan pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Sayuti juga dikenal sebagai tokoh muda Aceh di Jakarta. Ia menggerakkan Ikatan Mahasiswa Pascasarjana asal Aceh (IMPAS) dan sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa Aceh lainnya. 

Sayuti juga pernah tinggal di Asrama Mahasiswa Aceh FOBA dan sekarang tercatat menjadi salah seorang pengurus Taman Iskandar Muda (TIM), organisasi perkumpulan masyarakat Aceh di Jabodetabek dan Banten.

Sayuti Abubakar sebelumnya adalah calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Aceh 2 untuk DPR RI dalam Pileg 2019 lalu. Tapi Sayuti gagal meraih suara menuju Senayan.

Masuknya Sayuti Abubakar dalam penjaringan calon wakil Gubernur dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengejutkan publik di Aceh. Pasalnya, sejumlah nama yang telah diusulkan lebih dulu tak satupun yang diterima.

Nama-nama mereka yang lebih dulu diusulkan DPP PNA adalah, Muharuddin (kader Partai Aceh), Muhammad Nazar (Partai SIRA), Muhammad MTA (PNA), dan Zaini Yusuf (PNA). Akan tetapi, menjelang finalisasi, muncul nama kader PNA lain yaitu Sayuti Abubakar. Di Partai Nanggroe Aceh, Sayuti menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tinggi (MT) PNA.

Sayuti Abubakar mengatakan dirinya hanya menjalankan amanah partai yang telah diberikan kepadanya. Sayuti juga menyampaikan sebagai kader PNA dia menerima apa yang telah ditetapkan partai.

"Mau tidak mau harus terima atas penetapan ini. Istilahnya yang namanya amanah harus kita ikuti," kata Sayuti Abubakar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 6 Maret 2021.

Sayuti menilai apa yang telah diberikan oleh partai kepadanya merupakan suatu amanah yang harus diterima. Meski ada beban tersendiri, kata Sayuti, bakal melakukan duduk bersama dengan partai pengusung lain.

Menurut Sayuti, saat ini pihaknya sedang membangun komunikasi dengan partai pengusung lainnya. Sayuti mengatakan partai pengusung akan mengusulkan dua nama kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah. 

"Setelah itu Gubernur buat surat pengantar untuk DPRA dan dipilih oleh DPRA dalam rapat paripurna. Jadi prosesnya masih lumayan panjang," ujar Sayuti.

Sayuti berharap Senin depan akan ada pertemuan untuk membangun komunikasi yang lebih intens. Termasuk dengan seluruh kader PNA. "Terlepas ada kepentingan politik dan tidaknya, sesama manusia apalagi kita sama sama orang Aceh," kata Sayuti.