Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan sebanyak 14.057 narapidana (napi) beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung dibebaskan.
- Pemkab Aceh Besar Raih Ragam Penghargaan Bangga Kencana Provinsi Aceh 2024
- Azhari Purnatugas, Achmad Marzuki Tunjuk Ramzi Jadi Plt Kepala BPKA
- Pemko Banda Aceh Gelar Sosialisasi Antikorupsi bagi Kepala Sekolah
Baca Juga
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Rika seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Ahad, 25 Desember 2022.
Dia mengatakan, terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian.
Artinya, kata dia, setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana. Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal.
Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara. Yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-udang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
Rika menjelaskan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” sebut dia.
Atas nama jajaran pimpnan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ujar dia.
Di sisi lain, pemberian remisi telah menghemat pengeluaran negara untuk anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000.
- 11 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Aceh Dilantik
- KPK Gelar Bimtek Dunia Usaha Antikorupsi, Ini Harapan Pj Gubernur Aceh
- Gubernur Nova Hadiri Paripurna Pertanggungjawaban APBA 2021