Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) terkait Rancangan Qanun tentang revisi Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014. Rapat tersebut dibuka oleh Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani di gedung utama DPR Aceh, 18 September 2023.
- Terkait Hari Libur Ditambah, FSPMI Aceh: Jangan Ada yang Hambat
- Revisi Qanun Ketenagakerjaan Diharapkan Peduli terhadap Penyandang Disabilitas
- DPR Aceh Rampungkan Revisi Qanun Jinayat Pasal Kekerasan Seksual pada Anak
Baca Juga
"Sudah saatnya kita revisi qanun ketenagakerjaan, karena banyak hal yang tidak kompatibel. Bahkan, hampir 10 tahun," kata Rizal Falevi Kirani saat membuka RDPU.
Falevi mengatakan, ada 32 pasal dalam qanun ketenagakerjaan yang akan direvisi dan ditambah. Sebab substansi revisi qanun ketenagakerjaan untuk mensejahterakan dan pengusaha juga ikut mengambil keuntungan.
"Artinya, sama-sama membutuhkan atau menguntungkan," ujarnya.
Selain itu, Falevi mengatakan pihaknya juga mendorong selain libur nasional ada juga libur daerah. Libur daerah tersebut seperti hari Damai Aceh dan hari peringatan Tsunami Aceh. Sebab selama ini hal itu belum pernah diregulasikan.
Falevi juga mendorong pemberian tunjangan meugang kepada setiap pekerja tanpa pandang bulu oleh pihak perusahan. Apalagi karena alasan pendapatan.
"Jadi ada sebuah regulasi pasti bahwa tunjangan Meugang itu adalah wajib karena itu masukan pada kekhususan Aceh. Nominalnya sudah kita atur lima persen dari gaji pokok," ujar Falevi.
RDPU Raqan Aceh tentang revisi Qanun Ketenagakerjaan dipimpin oleh Ketua Komisi V, M Rizal Falevi Kirani didampingi oleh Wakil Ketua komisi V, Irpanunsir dan sejumlah anggota lainnya. Selain itu hadir Dinas Pendidikan Aceh dan kabupaten/Kota di Aceh, serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga para penyandang disabilitas.
- Pj Gubernur Aceh Apresiasi Pendapat Anggota DPRA Terkait Perubahan APBA 2023
- Pemerintah Pusat Diminta Tak Menganaktirikan Aceh Terkait PON 2024
- DPR Aceh Desak Pemerintah Tangani Abrasi Pantai Palak Kerambil Abdya