Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar ujian tulis bagi calon Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Gedung Utama DPR Aceh.
- PRIMA Pertimbangkan Kasasi Usai Putusan PN Jakpus Dibatalkan Pengadilan Tinggi
- Gantikan Mardani H. Maming, PBNU Tunjuk Gus Gudfan sebagai Plt Bendum PBNU
- Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Mahasiswa Tuntut Pertanggungjawaban Bansos Rp 9,6 Miliar untuk OKP
Baca Juga
Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Yahdi Hasan, mengatakan sebanyak 53 calon Pansel Anggota KIP Aceh yang dinyatakan lolos administrasi hari ini mengikuti ujian tulis.
“Ada 53 orang yang ikut ujian tulis hari ini. Mereka ini yang lolos seleksi administrasi setelah rapat pleno Komisi I kemarin,” kata Yahdi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 21 Februari 2023.
Yahdi menerangkan, sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, menyatakan bahwa DPR Aceh diberi kewenangan untuk membentuk Pansel Anggota KIP Aceh.
DPR Aceh, kata Yahdi, memberikan kewenangan panitia rekrutment itu kepada Komisi I yang membidangi hukum, politik, pemerintahan dan keamanan.
“Kita berikan waktu selama dua jam dan ada sekitar 75 soal yang kita berikan kepada mereka,” ujar dia.
Bekas anggota Komisi II DPR Aceh ini, menjelaskan setelah peserta mengikuti ujian tulis, pihaknya akan mengambil tujuh orang untuk menjadi Pansel Anggota KIP Aceh.
Dimana Pansel ini akan diberikan wewenang untuk membuka seleksi calon anggota KIP untuk periode mendatang. Sedangkan anggota KIP Aceh saat ini bakal habis masa jabatan pada Juli 2023 mendatang.
“Tentunya kita berharap bulan April ini sudah terpilih anggota KIP Aceh periode selanjutnya,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa para peserta Pansel Anggota KIP Aceh ini berasal dari berbagai latarbelakang pendidikan dan profesi.
“Ada yang akademisi, birokrat, LSM, dan ASN juga ada. Jadi warna warni ini saya pikir sangat baik, dan itu memang yang kita inginkan,” kata Yahdi.
- OJK Aceh Tanggapi Wacana Revisi Qanun LKS
- Pengamat Sebut Tantangan Ekonomi Aceh Lebih Besar Dibanding Kemampuan Qanun LKS
- DPR Aceh Nilai Sikap DKPP Aneh terhadap Aduan Pelanggaran Etik Bawaslu RI