Sebelum BSI Error, Pemerintah Aceh Sudah Surati DPRA Minta Qanun LKS Direvisi 

Potongan surat Pemerintah Aceh. Foto: Ist.
Potongan surat Pemerintah Aceh. Foto: Ist.

Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang saat ini sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Bahkan secara khusus Pemerintah Aceh telah surati DPR Aceh sejak bulan Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun tersebut.


"Apa yang kita sampaikan itu sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait," ujar Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 21 Mei 2023.

Surat Pemerintah Aceh kepada DPR Aceh. Foto: Ist.

MTA mengatakan setelah menerima aspirasi masyarakat dan sejumlah pelaku usaha, Pemerintah Aceh kemudian mengkaji dan melakukan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut.

Kasus yang menimpa BSI baru-baru ini terjadi menurut MTA, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPR Aceh dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS.

"Misalnya akan mengkaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut, termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," ujarnya..

Menurut MTA, sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh. 

Lebih jauh MTA mengatakan, sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi. 

"Namun memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas kita sebagai sebuah daearah atau kawasan yang memiliki kekhususan," ujar MTA.

MTA mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh pada bulan Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026. Hal tersebut yang didasari oleh Rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh. 

"Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah," ujarnya.

MTA juga mengajak semua pihak memberikan waktu kepada DPR Aceh sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS.

"Ini demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik," ujar MTA.