Sebelum Terbang, Calon Penumpang Pesawat Tujuan Pulau Jawa Wajib Divaksin

Pemerintah memperketat syarat perjalanan calon penumpang dari Bandar Udara Sultan Iskandar Muda yang akan terbang menuju bandara-bandara di Pulau Jawa. Mereka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi saat akan terbang.


Eksekutif General Manager Bandara SIM, Muhammad Iwan Sutisna, mengatakan untuk mendukung PPKM Darurat yang telah diberlakukan di sejumlah bandara di Pulau Jawa dan Bali, pihaknya mewajibkan calon penumpang membawa surat vaksinasi jika hendak terbang ke tujuan tersebut.

"Memang ada penerbangan yang langsung ke Jakarta atau Pulau Jawa. Sehingga kita sebagai pengelola bandara juga berupaya untuk turut serta dalam perjalanan ini. Ini untuk memudahkan," kata Iwan di Banda Aceh, Senin, 5 Juli 2021.

Iwan menuturkan, untuk mendukung kebijakan di sejumlah bandara yang telah menerapkan PPKM Darurat, Bandara SIM Blangbintang juga menambah fasilitas kesehatan (Faskes) untuk calon penumpang yang ingin di suntik vaksin.

"Kita kerjasama didukung penuh oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) bandara, kemudian Puskesmas Blangbintang untuk membantu calon penumpang yang belum di vaksin untuk bisa di vaksin," ujar Iwan.

Iwan menyampaikan, faskes vaksiansi yang disediakan bandara tak hanya diperuntukkan bagi calon penumpang saja, melainkan masyarakat umum juga bisa memanfaatkan gerai vaksinasi tersebut disana. 

"Disini ada centra pelayanan vaksinasi Covid-19 ini yang diperuntukkan tidak hanya calon penumpang, namun juga untuk warga yang mau memanfaatkan," ungkapnya.

Iwan menjelaskan, bagi calon penumpang Bandara SIM atau masyarakat umum yang bakal melakukan vaksinasi, pihak Bandara memberlakukan kelipatan 10 dan satu vial untuk 10 orang.

"Setelah 10 langsung kita tidak lanjuti. Kita langsung kerjasama dengan KKP untuk dilaksanakan vaksinasi 10 20 30 40 dan seterusnya. Tidak hanya dengan KKP tapi juga dengan Puskesmas Blangbintang," ujarnya.

Sementara untuk PCR, Bandara SIM Blangbintang belum tersedia, lantaran persyaratannya sangat ketat. Pihak Bandara menyarankan calon penumpang untuk melakukan Tes PCR diluar sebelum datang ke Bandara.

"Kenapa di Bandara belum ada karena pertimbangannya karena masih dimungkinkan (Tes PCR diluar) namun untuk hasilnya sendirikan butuh 1 kali 24 jam," kata Iwan.

Iwan mengatakan, kebijakan membawa sertifikat vaksin bagi calon penumpang dari Bandara SIM mulai berlaku 5-20 Juli 2021. Ketentuan itu, lanjut Iwan, bakal menyesuaikan dengan kebijakan pusat.

"Kalau PPKM-nya dari tanggal 5 Juli sampai 20 Juli saat ini, menyesuaikan. Kalau memang diperpanjang ya otomatis kita perpanjang juga," ujarnya.