Sebelum Tetapkan Tahapan, KIP Aceh Perlu Berkoordinasi dengan DPR, KPU dan Mendagri

Efendi Hasan. Foto: ist.
Efendi Hasan. Foto: ist.

Pengamat Politik Universitas Syiah Kuala, Effendi Hasan, menilai kebijakan Komisi Independen Pemilihan Aceh mengetok palu penetapan tahapan Pemilihan Kepala Daerah tidak tepat. Sebelum mengetuk palu kesepakatan, KIP Aceh perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat RI, dan Menteri Dalam Negeri.


"Walaupun kewenangan KIP Aceh dalam menentukan tahapan Pilkada itu sesuai aturan Qanun dan UUPA. Aceh berhak melakukan pilkada 2022," kata Effendi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 22 Januari 2021. 

Menurut Effendi, alangkah lebih bijaksana jika KIP Aceh berkoordinasi dengan ketiga unsur di Jakarta itu sebelum memutuskan untuk memulai tahapan pilkada. Sehingga, kata dia, tidak muncul pro-kontra. 

Menurut Effendi, Aceh harus melakukan komunikasi politik yang baik dengan pihak-pihak terkait. Jika tidak, kata dia, pengalaman 2012 akan terjadi lagi, permasalahan regulasi. Menurut Effendi, wajar jika KPU memberikan teguran kepada KIP Aceh yang memutuskan hal ini sepihak.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Ilham Saputra, mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2022 di Aceh harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU. 

"Berdasarkan hasil konsultasi KIP Aceh kepada KPU RI untuk menunggu koordinasi ketiga pihak," kata Ilham.

Pernyataan ini disampaikan Ilham terkait keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menetapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022. Dalam rapat bersama seluruh penyelenggara pemilihan di Aceh yang digelar di Banda Aceh, kemarin, diputuskan untuk menetapkan pelaksanaan Pilkada 2022. 

Rapat itu juga menyepakati tahapan pilkada yang akan dimulai pada April mendatang. Keputusan ini diambil sebelum Pemerintah Indonesia memberikan lampu hijau. 

Menteri Dalam Negeri, beberapa waktu lalu, mengirimkan surat kepada Pemerintah Aceh untuk berkonsultasi dengan Mendagri, KPU dan DPR RI terkait masalah pilkada. 

Ilham mengatakan KIP Aceh padahal mengetahui bahwa penetapan Pilkada Aceh harus menunggu koordinasi dengan Mendagri, KPU dan DPR RI. Namun KIP Aceh tetap menetapkan Pilkada Aceh 2022. 

Untuk itu, Ilham meminta KIP Aceh segera melaporkan penetapan tahapan pilkada tersebut. Ilham menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada harus berdasarkan koordinasi pemerintah, DPR RI dan KPU.