Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SAF (23) karena melakukan aksi pencurian di Toko Plaza Keramik, Peukan Bada, Aceh Besar. Pemuda asal Labuhan Haji, Aceh Selatan tersebut diciduk di sebuah rumah di Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar pada Senin, 21 November 2022 malam.
- Penetapan Tersangka Dirjen Kemendag dan Pihak Swasta Perkuat Adanya Sinyal Kartel Minyak Goreng
- Qanun Aceh Tak Bisa Menjawab Persoalan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
- KPK Tetapkan Hakim Yustisi Edi Wibowo Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA
Baca Juga
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pemilik toko bernama Suheri Susanto (37) warga Banda Aceh ke Polresta Banda Aceh pada Sabtu, 19 November 2022 lalu.
“Aksi pencurian yang dilakukan oleh SAF terjadi pada hari Sabtu yang lalu sekitar jam 03.00 WIB. Hal ini diketahui oleh korban sekira jam 07.30 WIB, saat korban bersama karyawannya akan membuka pintu toko,” kata Kompol Fadillah, Selasa, 22 November 2022.
Saat Suheri dan karyawan masuk ke dalam toko, terlihat sejumlah barang yang berada di atas meja sudah berserakan dengan laci juga sudah terbuka. Kemudian korban melakukan pengecekan ke bagian belakang dan mendapati jendela toko sudah bobol dicopot oleh pelaku.
"Pelaku membobol jendela toko dengan cara mencopot pengikatnya menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat. Setelah berhasil masuk kedalam, pelaku SAF mengambil barang-barang milik korban," ujar Fadillah.
Adapun barang yang berhasil diambil pelaku diantaranya satu unit handphone Samsung Note 8 beserta charger, satu unit Laptop Merk HP, chager laptop beserta dengan tas laptop, Hardisck, UPS atau baterai cadangan CCTV serta uang tunai senilai Rp 600 ribu.
Berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV di toko kata Fadillah, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Akhirnya SAF berhasil dicokok di sebuah rumah di kawasan gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, pada Senin malam.
"Dari hasil interogasi, SAF mengaku telah mencuri barang berharga milik korban dengan cara merusak jendela toko menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat," ujar Fadillah.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit HP merk Samsung Note 8, satu unit Laptop Merek HP, tas berserta charger dan satu unit Hardisck warna hitam. Selain itu turut disita obeng, pahat serta sepeda motor yang digunakan sebagai alat bantu membawa hasil kejahatannya.
"Terkait dengan pencurian tersebut, pelaku SAF dijerat dengan Pasal 363 KUHP diancam pidana selama tujuh tahun kurungan penjara," kata Fadillah.
- Didukung Sejumlah Tokoh Lintas Partai, Nasdem Aceh: Tolong Jangan Dipolitisi
- Polisi: Kasus Pelecehan Seksual di Pasantren dan Sekolah Cenderung Ditutupi
- TTG ke XXIV Provinsi Aceh di Jantho Sport City Resmi Dibuka