Segera Disahkan, Situs Cagar Budaya Banda Aceh Bakal Ditertibkan

Situs makam bersejarah di Banda Aceh. Foto: acehtourisme.
Situs makam bersejarah di Banda Aceh. Foto: acehtourisme.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Heri Julius, mengatakan semua situs sejarah di Banda Aceh, akan segera ditertibkan. Termasuk makam Raja Jamalullail. 


Saat ini, kata Heri, terdapat beberapa lokasi situs sejarah yang dikuasai masyarakat. Karena itu, dengan Qanun Cagar Budaya, seluruh cagar budaya dan sejarah itu akan dilindungi oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Heri mengatakan saat ini rancangan qanun cagar budaya telah sahkan. 

"Kalau memang Makam Jamalullai ini masuk dalam wilayah pengawasan Banda Aceh berarti dia termasuk dalam qanun. Kalau masuk dalam qanun berarti dia terlindungi," kata Heri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 17 Juni 2021.

Heri menyebutkan, beberapa situs cagar budaya yang sudah didirikan bangunan. Namun itu semua tergantung dari keputusan pemerintah kota.

"Pada prinsipnya situs itu kalau memang ada dalam qanun tidak boleh diganggu berarti sudah ada payung hukumnya. Termasuk juga situs cagar budaya Gampong Pande," ujar Heri.

Banleg DPR Kota Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah unsur terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang berlangsung di aula gedung DPRK Banda Aceh, Selasa, 15 Juni 2021.

Dalam RDPU itu, kata Heri, pihaknya banyak menerima masukan-masukan serta saran dari sejumlah pihak yang hadir sebagai bahan evaluasi akhir.

Setelah RDPU, raqan tersebut dikirim ke Biro Hukum Gubernur Aceh, jika ada evaluasi, maka dilakukan perbaikan, jika tidak, maka akan dilaksanakan penyempurnaan untuk diparipurnakan.