Sejumlah Lembaga di Aceh Desak Kapolda dan Kepala BPPHLK Penjarakan Bekas Bupati Bener Meriah

Bekas bupati Bener Meriah, Ahmadi, saat ditangkap bersama rekannya dalam kasus penjualan satwa lindungi. Foto: Ist.
Bekas bupati Bener Meriah, Ahmadi, saat ditangkap bersama rekannya dalam kasus penjualan satwa lindungi. Foto: Ist.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh dan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sumatera penjarakan bekas bupati Bener Meriah, Ahmadi dan rekannya. Penangkapan mereka memenuhi unsur pidana.


Desakan itu tertuang dalam salinan tentang desakan proses hukum kasus kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tertanggal 27 Mei 2022.

Adapun LSM yang mendesak itu ialah, Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Forum Konservasi Leuser (FKL), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Gerakan Anti Koruspi (GeRAK), Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH).

Lalu, Peduli Uteun Gampong (PUGa), Forum Jurnalis Lingkungan (FJL), Forum DAS Krueng Peusangan, Rumoh Transparansi, dan Yayasan Aceh Green Conservation (AGC).

"Surat itu mewakili pertanyaan dan sikap kami LSM di Aceh terhadap penanganan perkara kaus penjualan kulit harimau oleh Ahmadi dan rekannya. Di samping itu juga, agar menjadi perhatian dan atensi serius bagi pimpinan instansi penegak hukum," kata Manajer Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi Muizzan, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 31 Mei 2022.

Dengan surat desakan itu, kata dia, Polda Aceh dan BPPHLHK dapat menangani kasus penjualan kulit harimau serta tulang-belulang tersebut secara transparan dan berkeadilan dalam penanganan perkaranya.

"Kami sangat percaya penegak hukum mampu untuk menangani perkara ini secara profesional," ujar Missi.

Penegak hukum, kata Missi, jangan tebang pilih dalam menangani suatu kasus. Kasus penjualan kulit harimau itu, Ahmadi dan rekannya itu sudah memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mencokok bekas Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Dia diduga melakukan tranksaksi jual-beli kulit harimau Sumatera.

Ahmadi ditangkap belum genap satu tahun dirinya terbebas dari kasus korupsi dana otonomi khusus (Otsus) Aceh. Ahmadi ditangkap bersama rekannya berinisial S (44) di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan dibawa ke Mako Polda Aceh.

"Mereka ditangkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), 24 Mei lalu, sekitar pukul 04.30 WIB," kata Subhan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 26 Mei 2022.

Selain Ahmadi dan rekannya, kata Subhan, ada seorang lagi yang diduga terlibat dalam dalam kasus ini, yaitu (I). Namun (I) melarikan diri dari kejaran petugas.

Subhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut. "Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan. 

Sementara, barang bukti kulit harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta satu mobil beserta kunci, dua handphone, satu STNK, satu toples plastik dan satu box plastic diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh. Dugaan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal (Rp) 100 juta," ujar Subhan.