Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP Aksi) Banda Aceh berunjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Mereka menolak revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
- AHY Temui Menteri Yasonna di Rumah Duka
- Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Membusuk dalam Rumah di Pante Riek
- Massa Minta Jokowi Desak India Hentikan Kekerasan terhadap Umat Islam di India
Baca Juga
Ketua ALAMP Aksi Banda Aceh, Musda Yusuf, menjelaskan, penolakan revisi UUPA karena dianggap melemahkan dan memalukan Aceh. Seharusnya, kata dia, pemerintah membuat aturan turunan UUPA dan berusaha memperpajang dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Jangan lembaga adat dihapus. Seperti imum mukim, keuchik, tuha peut, tuha lapan, imum meunasah,” kata Musda, di sela-sela aksi, di Kantor DPR Aceh, Selasa, 4 April 2023.
Musda menilai, proses revisi UUPA saat ini sangat aneh. Misalnya terkait pemekaran atau pembagian daerah.
Seperti pada Pasal 2 Ayat 3, kata dia, pembagian wilayah Aceh dalam lingkup kecamatan dihapuskan. Sementara pada pasal 100 Ayat 2, justru kecamatan masih dimunculkan.
Lalu batas wilayah Aceh yang mengacu pada peta 1 juli 1956, menurut Musda, sangat aneh. Karena masih sama dengan sebelumnya.
“Sebab sampai saat ini belum ada referensi konkrit tentang peta 1 juli tersebut,” ujar dia. "Ini kan benar-benar olok-olok dibuatnya.”
Musda menduga revisi UUPA hanya kepentingan bagi segilintir kelompok. Padahal DPR Aceh, kata dia, harus berupaya memperpanjang dana Otsus lewat revisi UUPA.
- DPRA Minta Proyek Irigasi Lhok Guci Aceh Barat Dilanjutkan
- DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2023 dan Sahkan Empat Raqan
- Bekas Anggota DPR Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp 3,5 Miliar