Sejumlah Mahasiwa dan Pemuda Tolak Revisi UUPA

ALAMP saat berunjuk rasa di Kantor DPR Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.
ALAMP saat berunjuk rasa di Kantor DPR Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP Aksi) Banda Aceh berunjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) Aceh. Mereka menolak revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.


Ketua ALAMP Aksi Banda Aceh, Musda Yusuf, menjelaskan, penolakan revisi UUPA karena dianggap melemahkan dan memalukan Aceh. Seharusnya, kata dia, pemerintah membuat aturan turunan UUPA dan berusaha memperpajang dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Jangan lembaga adat dihapus. Seperti imum mukim, keuchik, tuha peut, tuha lapan, imum meunasah,” kata Musda, di sela-sela aksi, di Kantor DPR Aceh, Selasa, 4 April 2023. 

Musda menilai, proses revisi UUPA saat ini sangat aneh. Misalnya terkait pemekaran atau pembagian daerah.

Seperti pada Pasal 2 Ayat 3, kata dia, pembagian wilayah Aceh dalam lingkup kecamatan dihapuskan. Sementara pada pasal 100 Ayat 2, justru kecamatan masih dimunculkan.

Lalu batas wilayah Aceh yang mengacu pada peta 1 juli 1956, menurut Musda, sangat aneh. Karena masih sama dengan sebelumnya.

“Sebab sampai saat ini belum ada referensi konkrit tentang peta 1 juli tersebut,” ujar dia. "Ini kan benar-benar olok-olok dibuatnya.”

Musda menduga revisi UUPA hanya kepentingan bagi segilintir kelompok. Padahal DPR Aceh, kata dia, harus berupaya memperpanjang dana Otsus lewat revisi UUPA.