Sejumlah Pejabat di Hulu Sungai Utara Terjaring OTT KPK

Komisioner KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan pejabat di salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan. Foto: RMOL.
Komisioner KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan pejabat di salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan. Foto: RMOL.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, kemarin malam. 


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, tujuh orang tersebut yaitu, Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas.

Selanjutnya, Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru; Khairiah (KI) selaku PPTK Dinas PUPRT Kabupaten HSU; Latief (LI) selaku mantan ajudan Bupati HSU; Marwoto (MW) selaku Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten HSU; dan Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Alex mengatakan KPK menerima informasi terkait penerimaan sejumlah uang itu oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Marhaini dan Fachriadi.

Tim KPK bergerak dan mengikuti MJ yang mengambil uang Rp 170 juta di salah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Uang itu langsung diantarkan ke rumah kediaman MK," ujar Alex di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.

Setelah uang diterima Maliki, kata Alex, tim KPK kemudian mengamankan Maliki dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp 175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek.

Selain itu kata Alex, tim KPK juga turut mengamankan Marhaini dan Fachriadi di rumah kediaman masing-masing.

Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara. Mereka dimintai keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk diperiksa lebih lanjut.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta," kata Alex.