Sejumlah Pelanggar Aturan Syariat Islam Dicambuk di Taman Sari

Eksekusi cambuk di Banda Aceh. Foto: Irfan Habibi.
Eksekusi cambuk di Banda Aceh. Foto: Irfan Habibi.

Sebanyak enam pelanggar syariat Islam di Aceh dihukum cambuk. Pelanggaran itu di antaranya perbuatan zina, khamar dan liwath atau zina sesama jenis. Mereka dihukum di Taman Sari, Banda Aceh.


"Ada enam kasus perkara yang dicambuk hari ini. Yaitu, dua orang perkara liwath, dua orang perkara ihtilath, dan dua orang perkara khamar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Zulkarnain setelah pelaksanaan hukum cambuk, Kamis, 28 Januari 2021

Zulkarnain mengatakan perkara liwath atau sesama jenis tersebut di gerbek warga pada November 2020 lalu. Mereka berinisila MU dan MA dengan hukum cambuk 77 kali setelah dikurangi masa tahanan. 

Sedangkan untuk pelaku khamar, kata Zulkarnain, berinisial RDC dan IS dengan hukuman 40 kali cambuk. Pelaku zina berinisial RM dan RU dengan ganjaran 17 kali cambuk.

Zulkarnain mengatakan pasangan sesama jenis tersebut telah dihukum oleh Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh setelah ditemukan. 

Putusan itu, kata Zulkarnain, bedasarkan perturan Npmor 3/2021/MS/-BNA terbukti melakukan jarimah liwat pada pasal 3 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinanyat.