Sejumlah Produsen Minyak Goreng Mangkir dari Panggilan KPPU

Ilustrasi: net.
Ilustrasi: net.

Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengatakan sejumlah pemimpin perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. Mereka adalah PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen). 


KPPU menyelidiki dugaan pelanggaran produksi dan pemasaran minyak goreng sejak Maret lalu. KPPU memanggil perwakilan perusahaan untuk memberikan keterangan, kesaksian, surat dan dokumen yang dibutuhkan. 

KPPU memanggil sekitar 20 produsen, 5 perusahaan pengemasan, 8 distributor dan dua asosiasi, pemerintah dan organisasi perlindungan konsumen. Goppera mengatakan jika pihak yang dipanggil tiga kali mangkir, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Lebih lanjut, sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI (POLRI), KPPU meminta bantuan penyidik POLRI untuk menghadirkan para pihak,” kata Goppera dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 April 2022.

Sejak dimulai Maret lalu sampai saat ini, KPPU melayangkan 37 surat panggilan. Goppera mengatakan dari sejumlah panggilan ke produsen, baru empat perwakilan perusahaan produsen minyak goreng yang memenuhi tersebut. 

Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. KPPU menjadwalkan pemanggilan ulang untuk diperiksa pekan depan. 

Beberapa produsen lain, yang turut diperiksa pekan depan, adalah PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP. Goppera mengatakan penyelidikan dilakukan atas sejumlah dugaan pelanggaran. Yakni penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa. 

“KPPU meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut bersikap

kooperatif dalam memenuhi panggilan dan memberikan informasi yang diminta dan tidak menghambat proses penyelidikan yang ada,” kata Goppera.