Ditreskrimsus Polda Aceh menemukan sejumlah toko di kawasan Kampung Baru, Banda Aceh, memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya.
- Emas Ton
- 12 Perempuan di Madina Meninggal Dunia di Lubang Tambang
- Harga Emas di Banda Aceh Stabil, 1 Mayam Rp 2,6 Juta
Baca Juga
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen itu atas informasi sejumlah toko emas tidak sesuai dengan label atau keterangan penjualan barang tersebut.
"Setelah kita cek penjualan tidak sesuai dengan keterangandalam label penjualan barang atau tidak sesuai kadar yang tercantum," kata Kombes Pol Winardy, kemarin.
Dari hasil laboratorium yang dikeluarkan Balai Besar Kerajinan Batik yang berada di Yogyakarta, emas tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat.
Saat ini, kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen telah masuk tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.
Winardy menyebutkan penyidik telah memeriksa 10 orang termasuk pemilik toko emas dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Apabila terbukti dan memenuhi unsur, tersangka akan dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
- Emas Ton
- 12 Perempuan di Madina Meninggal Dunia di Lubang Tambang
- Harga Emas di Banda Aceh Stabil, 1 Mayam Rp 2,6 Juta